Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif di Bulukumba, Soroti Ancaman Politik Uang Digital

Andarias P2P Bulukumba

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk implementasi program Pendidikan Pengawas Partisipatif bagi masyarakat dengan cara mengangkat tema krusial, yaitu “Politik Uang sebagai Ancaman terhadap Demokrasi dan Supremasi Hukum”.

Hadir sebagai pemateri utama, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma’, S.H., M.H.. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi memiliki makna penting yang melampaui pelaksanaan tahapan pemilu itu sendiri. Menurutnya, esensi demokrasi yang sesungguhnya justru diuji ketika masa non-tahapan, saat pengawasan mulai longgar dan masyarakat rentan melupakan esensi integritas pemilu.

Bahaya Nyata Normalisasi Pelanggaran

Andarias menyoroti fenomena sosial yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat terkait politik uang. Kalimat-kalimat pembenaran seperti “Semua calon begitu," atau “Yang penting terima uang, pilihan rahasia,” dinilai menjadi sinyal terjadinya krisis moral dalam berdemokrasi.

“Bahaya terbesar demokrasi bukan hanya terletak pada adanya pelanggaran, tetapi ketika pelanggaran tersebut mulai dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah oleh masyarakat,” ungkap Andarias dalam presentasinya.

Ia menambahkan bahwa jika suara rakyat bisa dibeli, maka pemimpin yang lahir bukan lagi representasi dari kepentingan rakyat, melainkan pelayan bagi para pemilik modal. Efek domino dari politik uang berbiaya tinggi ini dipastikan akan bermuara pada lahirnya korupsi politik, kebijakan publik yang transaksional, hingga lumpuhnya supremasi hukum.

Transformasi Politik Uang di Era Modern

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula tantangan penegakan hukum di lapangan yang kerap terbentur oleh sulitnya pembuktian, minimnya saksi, serta rasa takut masyarakat untuk melapor. Situasi ini diperparah dengan modus politik uang yang kini bermutasi menjadi lebih canggih di era digital.

Bawaslu mencatat bentuk politik uang kini tidak lagi sekadar pembagian amplop tunai atau sembako (serangan fajar), melainkan sudah beralih melalui:

* Transfer mata uang digital (digital transfer),

* Penyebaran voucher elektronik,

* Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) terselubung, hingga

* Mobilisasi pemengaruh (influencer) di media sosial.

Menyikapi kecanggihan tersebut, Andarias menegaskan bahwa Bawaslu dituntut untuk terus adaptif dan modern dalam memperbarui pola pengawasan agar tetap efektif dan responsif di era digital.

Strategi Pencegahan: Pengawasan Partisipatif

Sebagai langkah konkret, Bawaslu Sulsel merumuskan empat strategi utama guna membentengi runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara hukum:

1. Pendidikan Politik Berkelanjutan: Edukasi yang terus berjalan secara konsisten meski sedang berada di masa non-tahapan pemilu.

2. Pengawasan Partisipatif: Menggandeng basis massa strategis seperti mahasiswa, kelompok pemuda, tokoh agama, serta komunitas masyarakat.

3. Literasi Demokrasi Digital: Membangun kecerdasan publik dalam menyaring informasi politik, menangkal hoaks, dan menolak politik digital transaksional di ruang siber.

4. Penguatan Integritas Penyelenggara: Menjaga internal pengawas agar tetap berani, sebab pengawas yang lemah hanya akan melahirkan demokrasi yang rapuh.

Menutup pemaparannya, mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara tersebut memberikan pesan penegasan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Bulukumba.

"Politik uang membeli suara hanya untuk sesaat, tetapi menghancurkan masa depan demokrasi dalam waktu yang panjang. Ketika suara rakyat dibeli, sesungguhnya demokrasi telah dijual. Oleh karena itu, Bawaslu harus tetap kokoh menjadi penjaga nurani demokrasi," pungkasnya.

Editor : Chaidir

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle