Bawaslu Sulsel Pertegas Aturan Mutasi Staf dan Matangkan Program Strategis Lewat Rakor Kelembagaan
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas divisi bersama Bawaslu 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan secara hybrid dari Ruang Kerja Ketua Bawaslu Sulsel dan saluran daring Zoom Meeting, Rabu (24/06/2026). Forum strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, didampingi jajaran Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dan Kabag Syarifuddin Anwar dan Zulkifli, serta diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan kepala sekretariat tingkat daerah.
Rakor ini mengonsolidasikan empat agenda mendesak, yakni pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan skema mutasi pegawai, standardisasi Video Pembelajaran Paralegal Pemilu (V-Elect), penguatan anggaran internal, serta sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 Bawaslu RI.
Penataan Kepegawaian
Dalam pembahasan utama mengenai tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa validitas administrasi terkait status ASN jajaran pengawas wajib dipenuhi secara mutlak. Ia juga menyoroti pentingnya segera mengisi kekosongan jabatan struktural di sejumlah daerah seperti Tana Toraja, Luwu Timur, Barru, dan Wajo demi menjaga kinerja support system sekretariat.
Terkait dinamika pergeseran atau mutasi staf antar-wilayah, Mardiana menetapkan kebijakan tegas untuk mencegah penumpukan pegawai di tingkat provinsi maupun kelangkaan SDM di daerah operasional, khususnya pada 8 kabupaten/kota yang berstatus Non-Satuan Kerja (Non-Satker).
"Setiap mutasi atau pergeseran staf harus memperhatikan ketersediaan formasi di daerah tujuan serta analisis kebutuhan di daerah asal. Seluruh prosedur pemenuhan administrasi harus jelas, dan keputusan pelepasan maupun penerimaan staf wajib melalui mekanisme Rapat Pleno di tingkat pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota," tegas Mardiana.
Ia menambahkan, ke depan hasil Rapat Pleno di daerah tujuan mutasi akan dijadikan variabel pertimbangan utama karena pimpinan setempat yang paling mengetahui kapasitas riil organisasi mereka.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada dokumen mutasi yang ditandatangani dengan mengabaikan hasil Rapat Pleno pimpinan ataupun beban kerja objektif di daerah asal.
Merespons pandangan dari perwakilan daerah, seperti Bawaslu Pangkep terkait pengembalian staf dan Bawaslu Gowa mengenai keterlibatan daerah penerima mutasi, Mardiana memastikan seluruh dokumen pleno dari kabupaten/kota akan dibahas secara berjenjang di tingkat provinsi untuk kemudian diteruskan ke Bawaslu RI demi menjaga stabilitas sekretariat daerah.
Standardisasi Program V-Elect dan Efisiensi Anggaran
Agenda kedua berfokus pada standardisasi teknis pembuatan video bahan ajar pelatihan paralegal pemilu (V-Elect). Ketua Bawaslu Sulsel menjelaskan bahwa output video kreatif berdurasi maksimal 5–7 menit tersebut dirancang sebagai media pembelajaran mandiri bagi peserta sebelum memasuki tahapan diklat utama.
Meskipun daerah diberikan fleksibilitas dalam memilih format visual—seperti animasi interaktif yang disiapkan Bawaslu Takalar atau simulasi lapangan oleh Bawaslu Parepare—materi penelitian dan penyelesaian sengketa proses harus dikemas secara sederhana agar mudah dipahami publik. Pimpinan juga mewajibkan pencantuman nama-nama jajaran pimpinan daerah pada akhir video (credit scene).
Mengenai evaluasi anggaran penguatan kelembagaan, Bawaslu Sulsel menginstruksikan jajaran daerah untuk melakukan efisiensi di tengah keterbatasan anggaran operasional. Pola penguatan kelembagaan dialihkan ke dalam format rapat biasa dengan pagu konsumsi yang terukur, serta disiasati lewat optimalisasi program digital V-Elect di wilayah masing-masing.
Gugah Perguruan Tinggi Lewat Kompetisi Debat Nasional
Pada sesi terakhir, Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Zulkifli, mensosialisasikan pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 Bawaslu RI. Berdasarkan Surat Dinas Bawaslu RI tertanggal 21 Juni 2026, kompetisi ini ditujukan kepada mahasiswa Fakultas Hukum serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) di seluruh Indonesia.
Ia memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki institusi perguruan tinggi di wilayah hukumnya untuk melakukan sosialisasi secara masif.
"Bawaslu RI menanggung penuh komponen biaya akomodasi dan transportasi untuk tiga mahasiswa dan satu dosen pendamping. Jika ada delegasi kampus lokal yang lolos ke tingkat nasional, pimpinan daerah diperbolehkan melakukan pendampingan melekat menggunakan anggaran perjalanan dinas mandiri yang tersedia di satker masing-masing," urai Zulkifli.
Menutup jalannya rapat, Mardiana Rusli mengeluarkan instruksi final yang mewajibkan jajaran pimpinan di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan teknis serta pembinaan substansi hukum secara berkala bagi tim kampus yang mendaftar, sekaligus memerintahkan sub-bagian Humas segera memproduksi flyer sosialisasi di media sosial resmi lembaga.
Editor : M. Chaidir Pratama