Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Tekankan Penguatan Layanan Digital untuk Keterbukaan Informasi Publik

zoom meeting ppid

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, saat melakukan evaluasi terhadap optimalisasi layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (4/6).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, menekankan Bawaslu kabupaten/kota  untuk terus mengoptimalkan layanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk penguatan layanan digital dan pengelolaan website PPID secara lebih aktif dan informatif.

Alamsyah mengatakan keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional dan transparan.

“Kita semua perlu memastikan bahwa layanan informasi publik berjalan optimal, baik melalui pelayanan langsung maupun melalui berbagai layanan digital yang tersedia,” ujarnya dalam rapat koordinasi dan Monev pengelolaan keterbukaan informasi publik PPID Bawaslu se-Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara Daring, Kamis (4/6/2026).

Kordiv. Humas dan Datin Bawaslu Sulsel itu menekankan, digitalisasi layanan PPID harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik di Bawaslu, termasuk pengelolaan website PPID agar selalu terbarui, mudah diakses, dan memuat informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kita memiliki website PPID yang terintegrasi di semua tingkatan dari pusat hingga kabupaten/kota, memuat informasi publik terkait kelembagaan Bawaslu dan informasi kepemiluan yang harus dikelola secara aktif,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi kegiatan kelembagaan, produk hukum, laporan kinerja, laporan keuangan, hingga berbagai informasi pengawasan pemilu yang menjadi kebutuhan publik.

Lebih lanjut, ia meminta agar pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota membangun budaya dokumentasi yang baik sehingga seluruh informasi yang dihasilkan lembaga dapat tersimpan dan terdokumentasi dengan rapi. Menurutnya, kualitas layanan informasi sangat bergantung pada kesiapan data yang dimiliki oleh setiap satuan kerja.

“Kita harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu. Semakin baik pelayanan informasi yang kita berikan, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” ungkapnya.

Pengembangan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu.

Melalui optimalisasi layanan PPID, diharapkan Bawaslu di semua tingkatan dapat semakin responsif dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sekaligus mendukung terwujudnya lembaga pengawas pemilu yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Penulis & Foto : Satria Sakti
Editor : M. Chaidir Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle