Bedah Rekam Jejak Pemilu 2024, Bawaslu Sulsel Apresiasi Keterbukaan Informasi Kasus di Soppeng
|
Soppeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik, memberikan apresiasi sekaligus arahan strategis terhadap terobosan pendekatan preventif dan edukatif yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng melalui rencana pelaksanaan kegiatan Simposium dan Testimoni Aktivitas Penanganan Pelanggaran Pemilu, Rabu (20/05/2026). Kegiatan inovatif ini dinilai sebagai langkah nyata dalam menyebarluaskan rekam jejak penanganan pelanggaran secara transparan guna membangun kepercayaan publik.
Dalam arahannya, Abdul Malik menegaskan bahwa esensi dari pengawasan pemilu adalah penegakan keadilan demi memastikan seluruh instrumen integritas demokrasi berjalan jujur dan adil di setiap wilayah, termasuk di Kabupaten Soppeng. Penggabungan metode simposium akademik dan pendekatan testimoni dipandang mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara inklusif.
"Bawaslu mengapresiasi metode pelibatan publik yang digagas oleh jajaran Soppeng. Melalui testimoni rekam jejak dari para Pelapor, Terlapor, Saksi, Pihak Terkait, hingga Ahli hukum yang pernah berproses selama Pemilu 2024, masyarakat dapat melihat langsung potret akuntabilitas dan profesionalisme pengawas kepemiluan," ujar Abdul Malik.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu Soppeng, tercatat sebanyak 7 temuan dugaan pelanggaran yang diproses. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan oleh Sentra Gakkumdu, sementara 3 perkara lainnya dihentikan. Dari total perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tingkat Pertama, majelis hakim menyatakan 3 perkara terbukti bersalah dan 1 perkara dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Sementara pada tahapan Pemilihan, tercatat 11 laporan teregistrasi dengan hasil 1 perkara masuk tahap penyidikan dan 10 perkara dihentikan di Sentra Gakkumdu. Pada pelimpahan ke Pengadilan Tingkat Banding, terdapat 1 perkara terbukti dan 1 perkara tidak terbukti," urai Abdul Malik.
Salah satu rekam jejak yang dibedah dalam analisis kelembagaan ini adalah penanganan temuan dugaan tindak pidana pemilu pada Januari 2024 di Tokare, Kecamatan Donri-Donri. Kasus tersebut melibatkan keterlibatan aktif Kepala Desa Laringgi berinisial EW dalam kampanye Caleg DPRD Soppeng berinisial HN. Sentra Gakkumdu menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 493 jo. Pasal 280 ayat (2) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Mengikutsertakan Kepala Desa dalam Kampanye.
"Kendati Pengadilan Negeri Watansoppeng dan Pengadilan Tinggi Makassar pada akhirnya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) karena tidak terpenuhinya unsur kehendak bersama secara aktif dalam ranah pidana, proses hukum tersebut dinilai merefleksikan transparansi tanpa pandang bulu," Abdul Malik dalam paparannya.
Menutup penyampaiannya, Abdul Malik mengingatkan bahwa Bawaslu Sulawesi Selatan senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi setiap putusan akhir yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Kendati demikian, evaluasi kelembagaan mutlak diperlukan guna memetakan celah regulasi serta mengintensifkan pelatihan teknis bagi pengawas di tingkat daerah guna memperkokoh infrastruktur demokrasi menyongsong Pemilu 2029 mendatang.
Editor : Chaidir