DKPP Kumpulkan TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Sekretaris DKPP RI, Syarmadani mengatakan kegiatan ini dikhususkan untuk meningkatkan kualitas TPD yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu dan masyarakat. Berbagai pemateri dihadirkan, termasuk Ketua MKMK.
"Kegiatan yang akan dilaksanakan mulai besok melibatkan beberapa narasuimber, termasuk ketua MKMK dan dua profesor, yang akan membahas mekanisme penanganan kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu. Materi yang akan disampaikan mencakup peran tim pemeriksa daerah dan evaluasi penegakan kode etik dalam konteks elektoral," katanya.
Syarmadani menuturkan, selain itu, akan ada pelatihan teknik penggalian fakta dan teknik transfer sidang untuk meningkatkan keterampilan anggota seminar.
"Tujuan dari pembentukan TPD adalah untuk mendukung tugas pemeriksaan DKPP di daerah, dengan harapan dapat mendampingi anggota DKPP dalam sidang pemeriksaan laporan kode etik. Peningkatan kualitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi fokus utama, serta menjaga marwah institusi," jelasnya.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda meminta TPD unsur Bawaslu agar menjalankan fungsi pemeriksaan secara cermat dan profesional. Menurutnya, setiap pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemilu.
Herwyn menegaskan, apabila teradu berasal dari KPU, maka Bawaslu tetap memiliki posisi sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP. Karena itu, ia meminta keterangan dan pertimbangan yang disampaikan benar-benar objektif agar membantu majelis mengambil keputusan yang tepat.
Selain itu, Herwyn juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dalam pemeriksaan perkara. Ia meminta anggota TPD yang memiliki konflik kepentingan untuk secara terbuka menyampaikan kepada DKPP agar dapat diganti dengan anggota lain.
Ia mencontohkan pengalamannya saat diminta menjadi majelis pemeriksa dalam satu perkara di Papua. Herwyn memilih mengundurkan diri karena sebelumnya pernah terlibat langsung dalam pembinaan terhadap anggota Bawaslu yang diperiksa.
“Kalau ada konflik kepentingan, sampaikan. Jangan dipaksakan karena itu bisa memengaruhi objektivitas pemeriksaan,” katanya.
Herwyn juga menyoroti tanggung jawab anggota TPD dalam menyusun resume putusan. Ia mengaku masih menemukan adanya anggota TPD yang belum menyerahkan resume hingga proses pleno berlangsung.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan tugas TPD adalah membantu DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, mengingat anggota DKPP hanya berjumlah lima orang.
Ia juga memberikan apresiasi kepada sejumlah tokoh politik daerah yang dinilainya mampu menjalankan aktivitas politik secara baik tanpa pernah tersangkut persoalan etik di DKPP.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan tidak mudah karena seluruh pihak yang terlibat memiliki kepentingan dan motivasi politik yang besar dalam perebutan kekuasaan.
Karena itu, ia berharap DKPP bersama seluruh TPD, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Nusa Tenggara, tetap mampu menjaga integritas demokrasi di tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks.
“DKPP telah menjadi sandaran moral bagi kita semua untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito bercerita bahwa lembaganya telah melakukan pemeriksaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Namun, ia tak menolerir pelanggaran yang menggeser atau memanipulir suara rakyat.
"Itu yang tidak bisa dimaafkan oleh DKPP. Kami tegaskan bahwa itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi," jelasnya.
"Kita sering dengar pepatah lama, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.
Oleh karena itu, apapun yang diberikan harus kita sahkan itu sebagai suara rakyat," kuncinya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin; Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi; Seluruh Anggota DKPP RI, Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Suslel, Bawaslu Makassar dan TPD dari wilayah Sulawesi Maluku dan Papua.