Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Dan Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Luwu

Fasilitasi Dan Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum  Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Luwu
[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type="4_4"][et_pb_text]

Bawaslu Kabupaten Luwu gelar kegiatan fasilitasi dan koordinasi Produk Hukum bagi Panwascam se Kabupaten Luwu, Selasa 02/4/2019 di Gedung BRC Belopa Kabupaten Luwu

Turut hadir sebagai pemateri Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulsel, Dr. Adnan Jamal, SH.,MH. Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris dan Pimpinan Bawaslu Luwu Koordiv SDM Asriani Baharuddin, SH. Peserta Sebanyak 66 orang dari Panitia Pengawas Pemilu (PANWASCAM) di 22 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Luwu Abdul Latif Idris menyampaikan harapannya kepada Seluruh Panwascam agar menyerap materi yang dibawakan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel Dr. Adnan Jamal, SH.,MH karna ini berkaitan langsung dengan TUPOKSI kita sebagai pengawas Pemilu. Kita wajib memahami dengan baik terkait tata cara Penanganan Laporan dan Pelanggaran Pemilu tahun 2019. Karena hukum itu tidak semata mata untuk digunakan menindak, akan tetapi lebih pada bagaimana supaya masyarakat bisa taat pada azas sehingga tidak ada lagi yang melanggar hukum pemilu pada 17 April 2019.

Koordiv Hukum Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal menyampaikan materi analisis hukum terkait substansi Pelanggaran Pemilu pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga Pemahaman terkait Perbawaslu 4 tahun 2019 tentang kode etik Panwascam, Panwaslu Desa dan Kelurahan yang sudah menjadi domain Bawaslu Kabupaten dalam menangani panwascam yang melanggar etik. serta penyampaian materi Peraturan DKPP terkait relevansinya dengan tugas dan wewenang pengawas Pemilu.

“Saya konsentrasi kepada kegiatan fasilitasi dan koordinasi produk hukum yang terdapat pada pasal 280, terkait politik uang dan netralitas ASN, TNI/Polri Kepala Desa dan anggota BPD, yang diharapkan agar peserta menyimak dengan baik karena ini adalah materi kunci, Sehingga Kita Perlu menguatkan strategi pencegahan pelanggaran dan memahami tata cara menangani Pelanggaran Pemilu dengan memberikan report langsung sesuai fakta yang terjadi di lapangan " tutur Adnan.

Dalam penutupan kegiatan ini kordiv sdm asriani baharuddin menyampaikan kepada panwascam, apa yang telah di dapatkan dari hasil kegiatan ini, saya berharap bisa mentransfer ilmui kepada jajarannya kebawah dalah hal ini ptps,panwaslu desa dan kelurahan, agar pemilu bisa berjalan dengan baik.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle