Ketua Bawaslu Sulsel Bedah Implikasi Putusan MK terhadap Tata Kelola dan Kesiapan Pengawasan Nasional
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa kepastian mengenai status ibu kota negara menjadi instrumen penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola kelembagaan nasional, koordinasi antarinstansi, hingga desain penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan. Hal tersebut disampaikannya dalam dialog publik yang digelar oleh Himpunan Pergerakan Mahasiswa Hukum Study Club (HIPPERMAHK SC) Fakultas Hukum UMI di Gedung Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sabtu (23/05).
Dialog publik tersebut mengangkat tema mendalam mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan secara resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah yudisial ini dinilai menjadi penanda penting dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas tata kelola pemerintahan nasional.
Mardiana menjelaskan, bagi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU, putusan ini memiliki implikasi strategis, baik dari sisi kelembagaan, administrasi kepemiluan, maupun posisi politik penyelenggara dalam menjaga netralitas di tengah dinamika kebijakan nasional. Putusan MK memastikan seluruh aktivitas pemerintahan pusat, termasuk kerja kelembagaan tingkat nasional, tetap merujuk pada Jakarta sebagai pusat administrasi negara sampai adanya Keppres pemindahan.
"Kepastian status ibu kota ini berkaitan erat dengan efektivitas pengawasan tahapan pemilu nasional, koordinasi pengawasan antarlembaga, serta kesiapan pengawasan jika nantinya transisi pemerintahan menuju IKN benar-benar diberlakukan secara efektif," ujar Mardiana dalam diskusi bersama para mahasiswa hukum tersebut.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini sangat krusial bagi penyelenggara guna memastikan tidak terdapat kekosongan hukum yang dapat memengaruhi legitimasi kebijakan maupun pengambilan keputusan kelembagaan. Dengan kejelasan status konstitusional Jakarta di tengah proses transisi menuju IKN, Bawaslu dapat terus memfokuskan strategi pengawasan secara matang, profesional, dan berintegritas tanpa terganggu oleh ketidakpastian administrasi wilayah negara.
Editor : Chaidir