Ketua Bawaslu Sulsel: Tak Hanya Pengawas Teknis, Bawaslu Punya Peran Penegakan Hukum Pemilu
|
Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak lagi sekadar berdiri sebagai garda penjaga teknis. Dalam regulasi pemilu terbaru, lembaga ini telah mengambil peran strategis sebagai arsitek penegakan hukum (law enforcement) sekaligus arsitek pencegahan guna menjamin keadilan pemilu (electoral justice).
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi arah kebijakan kelembagaan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu se-Sulawesi Selatan di Kota Parepare, Minggu (17/5/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, memaparkan rekam jejak historis lembaga yang dipimpinnya. Menurut Mardiana, kehadiran Bawaslu dalam linimasa sejarah demokrasi Indonesia telah mengalami transformasi yang sangat luar biasa.
"Bawaslu bertransformasi dari sekadar pemantau ad-hoc menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi dan mematangkan desain tata kelola pengawasan," ujar Mardiana.
Lompatan besar ini mengubah posisi Bawaslu dari pengawas pasif menjadi eksekutor dengan kewenangan semi-yudisial. Bermodalkan regulasi terbaru, Bawaslu kini berwenang memutus pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan serta menyelesaikan sengketa proses. Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu juga memegang andil besar dalam mengkaji dan memutuskan pelanggaran pemilu.
Menanggapi penguatan fungsi tersebut, Akademisi Fakultas Hukum UIN Raden Intan yang juga Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Dirga Achmad, S.H., M.H., menilai langkah ini menempatkan Bawaslu pada posisi yang sangat krusial di setiap kontestasi politik.
"Setiap masa pemilihan, baik legislatif maupun kepala daerah, keberadaan Bawaslu masih tetap penting dalam mengatur lalu lintas penyelenggaraan sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan," kata Dirga.
Sebagai arsitek pencegahan, Bawaslu memiliki mandat kuat untuk merumuskan tata laksana pengawasan di semua tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, hingga rek
apitulasi suara. Di sisi lain, kebijakan Bawaslu juga diposisikan sebagai mitra kritis yang menjalankan fungsi checks and balances terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu bertugas merumuskan pedoman teknis penanganan pelanggaran guna menambal celah hukum yang kerap muncul dalam Peraturan KPU (PKPU). Langkah antisipatif ini diambil karena dalam dinamika lapangan, selalu ada potensi kekeliruan prosedural maupun kesalahan dalam memaknai dan menjalankan tugas penyelenggaraan.
Tantangan terbesar yang kini sedang diurai oleh Bawaslu adalah persoalan klasik terkait adanya pasal-pasal pidana pemilu yang kerap multitafsir. Untuk menjawab tantangan itu, arah kebijakan lembaga saat ini difokuskan pada penguatan dan reformasi internal Sentra Gakkumdu.
Melalui sinergi erat tiga instansi—Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan—reformasi ini ditujukan agar penanganan tindak pidana pemilu berjalan solid, terukur, serta mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Menutup ruang diskusi, Pengamat Politik Aspar memberikan catatan pentingnya. Ia menilai posisi Bawaslu sebagai arsitek ganda memang sebuah keharusan demi tegaknya keadilan pemilu.
"Namun, kekuatan regulasi yang besar ini hanya akan berdampak maksimal jika diimbangi dengan integritas yang solid dari para pengawas di tingkat akar rumput. Mengingat kompleksitas pelanggaran di era digital dan dinamika lokal saat ini semakin tinggi," pungkas Aspar.
Editor : Chaidir