Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sulsel Tegaskan Pengawasan Data Pemilih Tak Cukup Telaah Administratif

rapat PDPB 2

Rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 secara daring bersama Bawaslu 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (18/6).
 

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 secara daring bersama Bawaslu 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (18/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus pengampu kegiatan pengawasan PDPB, Saiful Jihad dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli. Dari unsur sekretariat, hadir seluruh jajaran Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU. Selain menjadi ruang evaluasi terhadap hasil pengawasan pada triwulan pertama tahun 2026, rapat juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawal kualitas data pemilih di wilayah masing-masing.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan PDPB sangat ditentukan oleh konsistensi dan keberlanjutan kerja pengawasan yang dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu.

"Kontinuitas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan aspek yang tidak dapat ditawar. Bawaslu hadir untuk memastikan setiap data yang disajikan oleh KPU memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui telaah administratif semata, melainkan harus dibuktikan melalui pengujian dan verifikasi langsung di lapangan. Dari sanalah kualitas data pemilih dapat benar-benar diuji," ujar Mardiana.

Lebih lanjut, Mardiana mendorong seluruh jajaran Bawaslu agar tidak hanya bergantung pada data yang disampaikan oleh KPU, tetapi juga mampu mengembangkan kreativitas, kapasitas analitis, dan perspektif pengawasan yang lebih progresif melalui pemanfaatan berbagai sumber data kependudukan sebagai instrumen pembanding.

"Pengawasan yang berkualitas lahir dari kemampuan untuk membaca data secara kritis dan komprehensif. Oleh karena itu, jajaran Bawaslu perlu terus meningkatkan kapasitas dalam mengolah, membandingkan, dan menganalisis data kependudukan agar mampu menghasilkan temuan, saran perbaikan, maupun rekomendasi yang lebih kuat dalam mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan," lanjutnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan pengawasan serta ketertiban administrasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kerja-kerja pengawasan.

"Setiap aktivitas pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Karena itu, seluruh proses pengawasan perlu didukung dengan administrasi yang tertib, bukti yang lengkap, dan dokumentasi yang memadai. Kelengkapan administrasi bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan menjadi instrumen perlindungan bagi pengawas pemilu dalam menjalankan mandat kelembagaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyoroti masih ditemukannya sejumlah data yang belum padan sebagaimana hasil pengawasan yang dilaporkan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan dengan jajaran KPU.

"Data yang belum padan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota perlu terus membangun komunikasi yang intensif, konstruktif, dan berkesinambungan dengan KPU kabupaten/kota agar proses penyandingan dan validasi data dapat segera dilakukan. Di sisi lain, setiap kendala yang dihadapi di daerah harus dikomunikasikan secara terbuka kepada Bawaslu Provinsi. Dengan demikian, Bawaslu Provinsi dapat mengambil peran strategis dalam membangun koordinasi dengan KPU Provinsi guna menemukan solusi yang tepat, cepat, dan terukur atas berbagai permasalahan yang muncul di lapangan," tegas Saiful.

Lebih lanjut, Saiful mengajak seluruh jajaran pengawas untuk memanfaatkan berbagai aktivitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan yang lebih adaptif dan partisipatif.

"Pengawasan data pemilih tidak selalu harus menunggu forum resmi. Kegiatan di sekolah, desa, kelurahan, maupun komunitas masyarakat dapat menjadi ruang yang efektif untuk melakukan uji petik, menyerap informasi, memberikan edukasi kepemiluan, sekaligus memastikan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terakomodasi dalam data pemilih. Semakin dekat pengawas dengan masyarakat, semakin besar peluang kita menemukan dan memperbaiki potensi ketidakakuratan data," ujarnya.

Saiful juga menekankan pentingnya membangun budaya tertib administrasi dan dokumentasi dalam setiap pelaksanaan pengawasan.

"Setiap kerja pengawasan harus meninggalkan jejak administrasi yang jelas. Dokumentasi dan bukti pendukung merupakan bagian dari akuntabilitas sekaligus sumber data yang sangat penting untuk evaluasi dan perbaikan ke depan. Karena itu, saya mendorong seluruh jajaran untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi dan sistem pelaporan internal agar setiap aktivitas pengawasan terdokumentasi secara baik, terukur, dan dapat digunakan sebagai basis penguatan strategi pengawasan pada tahapan berikutnya," pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Penulis & Foto : Jauhar Rezandhani & Aqila Gazani
Editor : M. Chaidir Pratama 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle