Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Program Bawaslu Membelajarkan, Samsuar Saleh dan Adnan Jamal Bedah Penanganan Pelanggaran Pemilu

membelajarkan gowa

Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh (kanan) dan Adnan Jamal (kiri), saat membawakan materi kuliah tamu mengenai penanganan pelanggaran pemilu di hadapan mahasiswa Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Senin (18/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Bawaslu Membelajarkan guna memperkuat literasi hukum pemilu di lingkungan akademis.

Sungguminasa, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Samsuar Saleh dan Adnan Jamal, hadir sebagai narasumber dalam kuliah tamu yang digelar di hadapan civitas akademika dan mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Senin (18/05/2026). Kegiatan ini mengangkat tema strategis "Penanganan Pelanggaran Pemilu" sebagai bagian dari implementasi program inovatif Bawaslu Membelajarkan.

Program Bawaslu Membelajarkan merupakan gagasan yang telah diterapkan oleh Bawaslu Sulawesi Selatan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pemahaman publik mengenai aspek hukum serta teknis pengawasan kepemiluan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam pemaparannya terkait mekanisme pencegahan dan penindakan, Samsuar Saleh menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan instrumen penting untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Ia menekankan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penanganan pelanggaran bukan sekadar tentang menjatuhkan sanksi, melainkan upaya menegakkan aturan main demokrasi agar hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi. Melalui program Bawaslu Membelajarkan ini, kami ingin mahasiswa memahami alur formil dan materiil dalam penegakan hukum pemilu,” ujar Samsuar.

Sementara itu, Adnan Jamal dalam kesempatannya menyoroti pentingnya peran aktif mahasiswa sebagai elemen akademis dalam mendukung efektivitas penanganan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, pemahaman mahasiswa yang utuh mengenai jenis-jenis pelanggaran akan membantu memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat.

“Mahasiswa ilmu politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi mitra strategis Bawaslu. Dengan memahami tata cara penanganan pelanggaran, mahasiswa dapat ikut mengedukasi masyarakat luas serta menjadi agen yang kritis dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitarnya,” tutur Adnan.

Kuliah tamu ini berlangsung interaktif dengan diwarnai diskusi dan tanya jawab dari para mahasiswa yang antusias mendalami dinamika penegakan hukum pemilu. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulawesi Selatan berharap dapat terus membangun sinergi berkelanjutan dengan dunia kampus demi terciptanya ekosistem demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Editor : Chaidir 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle