Pers Rilis: Hasil Penelusuran Bawaslu terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PJ Bupati Bone
|
Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Alwi, SE, bersama tiga anggota Bawaslu lainnya, menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil tindak lanjut terkait video Pj Bupati Bone yang viral, menunjukkan dukungan untuk anaknya. Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 2 Januari 2024, di kantor Bawaslu Kabupaten Bone.
Dalam penjelasannya, Alwi mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dalam video Pj Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya. Video tersebut menjadi perbincangan hangat di masyarakat sejak Kamis malam, 28 Desember 2023, setelah beredar di berbagai platform media sosial.
Bawaslu Kabupaten Bone awalnya memandang adanya potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat video tersebut menjadi viral di masa tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Namun, setelah melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, Bawaslu menyatakan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
Hasil penelusuran Bawaslu kata Alwi menunjukkan fakta-fakta diantaranya Tempat Kejadian Video dibuat dan direkam di Ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone Sulawesi Selatan. Dimana peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, pada sore hari.
Bawaslu Kabupaten Bone berpendapat bahwa meskipun video tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum, terutama karena viralnya pada masa kampanye Pemilu 2024 dan adanya ajakan sosialisasi terhadap anak Pj Bupati yang merupakan Bakal Calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Alwi beralasan secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023, sebelum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024.
Penjabat kepala daerah Kabupaten Bone (Drs. H. A. Islamuddin MH) tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum yaitu pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negera, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.
/uploadsMeskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Bone tetap melihat adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Bawaslu akan meneruskan temuan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk langkah lebih lanjut.