Sinergi Tata Kelola Pemilu, Bawaslu Sulsel dan DPRD Wajo Bahas Kesiapan Regulasi Prolegnas
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja dari jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Wajo di Ruang Sidang Mutmainnah, Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (25/05/2026). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka rapat koordinasi dan konsultasi guna mendapatkan petunjuk teknis terkait langkah strategis menghadapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, bersama jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta tim kesekretariatannya. Sementara itu, delegasi dari DPRD Kabupaten Wajo dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Anshar Andi Timbang, beserta anggota fraksi lainnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menyambut baik pelaksanaan forum temu pendapat ini sebagai wadah silaturahmi sekaligus penyaluran aspirasi dari daerah dalam rangka melakukan pembenahan kelembagaan, terlebih mengingat peninjauan ulang (review) terhadap undang-undang kepemiluan tengah berjalan di tingkat nasional.
“Bawaslu Sulawesi Selatan menyambut baik forum temu pendapat ini sebagai wadah silaturahmi dan penyaluran aspirasi dari Kabupaten Wajo demi melakukan pembenahan kelembagaan. Saat ini, UU Pemilu dan Pemilihan memang masih dalam tahap peninjauan rilis regulasi (review),” ujar Mardiana, Senin (25/05).
Dalam jalannya diskusi terkait dinamika regulasi pusat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Anshar Andi Timbang, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini difokuskan untuk melakukan konsultasi matang mengenai polemik rencana perubahan aturan hukum pemilu. Ia secara khusus memberikan catatan agar perbaikan undang-undang ke depan dapat menjamin kepastian bagi para peserta kontestasi serta menghindari adanya perubahan teknis di tengah jalan.
“Kunjungan Komisi I ini bertujuan melakukan konsultasi terkait polemik revisi UU No. 7 Tahun 2017. Kami menegaskan bahwa ketika tahapan pemilu sudah berjalan, tidak boleh ada lagi perubahan aturan di tengah jalan karena perubahan regulasi menjelang akhir tahapan sangat menyulitkan partai dalam menyusun komposisi caleg, manajemen, serta penentuan strategi pemenangan,” tegas Anshar.
Merespons hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma', menginformasikan status terkini draf undang-undang tersebut. Ia menjelaskan bahwa rancangan regulasi kepemiluan telah masuk dalam pembahasan legislasi nasional demi memberikan kepastian linimasa tahapan bagi seluruh elemen parpol di daerah.
“Revisi UU No. 7 Tahun 2017 sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sesuai aturan standar, regulasi baru idealnya harus sudah rampung dan tersedia 20 bulan sebelum tahapan dimulai,” urai Andarias.
Pertemuan konsultasi ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus mengawal proses reformasi regulasi pemilu agar dapat melahirkan payung hukum yang ideal, berkepastian, serta memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Editor : Chaidir