Talk Show Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pilkada Live di TV Lokal
|
[et_pb_section fb_built="1" _builder_version="3.22"][et_pb_row _builder_version="3.25" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_text _builder_version="3.27.4" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]PAREPARE, Badan Pengawas Pemilu - BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi talk show live di TV lokal tentang Tata Cara Pelaporan dan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pilkada. Siaran langsung dari Hotel Bukit Kenari Jl. Jendral Sudirman Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (6/02/2018), menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar, Anggota DKPP RI Prof. Muhammad, Pakar Hukum Unhas Prof Anwar Borahima. Talk show yang berlangsung dua jam ini dihadiri oleh bakal Pasangan calon, penghubung, tim hukum bakal pasangan calon dari Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap.
Kegiatan sosialisasi tata cara pelaporan dan tindak lanjut pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga dihadiri oleh para perwakilan partai politik pengusung bakal pasangan calon, organisasi masyarakat sipil, media cetak, media elektronik, pengawas Pemilu dari Empat Kabupaten kota dalam wilayah Ajattapareng (Parepare, Pinrang, Sidrap dan Enrekang).
Sosialisasi tata cara pelaporan dan tindak lanjut pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye diselenggarakan dalam rangka persiapan memasuki tahapan penetapan pasangan calon tetap pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada tanggal 12 Februari 2018 yang akan datang.
Sosialisasi tata cara pelaporan dan tindak lanjut pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel H.L. Arumahi, Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dan Fatmawati Rahim, sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan yang dimaksud./uploads
Pada kegiatan ini diharapkan agar seluruh pihak dapat memanfaatkan kewenangan penaganan pelanggaran pengawas Pemilu dengan cara dan waktu yang tepat, sehingga pengawas pemilu efektif menmberikan pelayanan kepastian hukum dan keadilan dalam setiap tahap proses pelaksanaan pilkada dalam wilayah pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]