Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB NO. 114/SN/PL.08/XI/2020

[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type="4_4"][et_pb_text]

PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB

Nomor : 114 /SN/PL.08/XI/2020

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding) berupa:

 No.Nama Barang Merk/Type Jumlah Nilai Limit Nilai Jaminan 
 1Kertas dan Cover LainnyaCetakan Buku Saksi Parpol157.252 pcsRp.22.464.571Rp.7.000.000

Adapun syarat dan ketentuan lelang tersebut sebagai berikut :

A. Pendaftaran

  1. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran closed bidding/tertutup melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggahsoftcopyKTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.

B. Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan lelang akan diadakan pada:

  • Hari/Tanggal : Selasa / 17 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 14.00 WITA (13.00 WIB / sesuai waktu server)
  • Alamat Domain : www.lelang.go.id
  • Tempat Lelang : Ruang Lelang KPKNL Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN I Lantai 2 Makassar.
  • Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

C. Uang Jaminan

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
  2. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid;
  4. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan dan dipotong biaya transfer/ RTGS/ Pemindahbukuan yang besarannya sesuai dengan ketentuan Bank.

D. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang ke nomor Virtual Account. Apabila tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan pengesahannya sebagai Pemenang Lelang dibatalkan. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya.

E. Obyek Lelang

  • Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
  • Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No. 98, Kota Makassar pada hari Kamis s/d Senin tanggal 12 s/d 16 November 2020 (pada hari kerja) pukul 10.00 s/d 16.00 WITA.
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai Obyek Lelang, calon peserta dapat menghubungi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 085342587068 atas nama Sdri. Saffanah Rahayu.

Makassar, 12 November 2020

KUASA PENGGUNA BARANG

BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN,

H. Muhlis Masud, S.STP., M.H.

NIP. 19791113 199912 1 001

Unduh PDF:PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB No. 114/SN/PL.08/XI/2020

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle