Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB Nomor : 063 /SN/PL.08/VII/2020

[et_pb_section fb_built="1" admin_label="section" _builder_version="3.22"][et_pb_row admin_label="row" _builder_version="3.25" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_text admin_label="Text" _builder_version="3.27.4" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]

  Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding) berupa:

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-292/MK.6/WKN.15/KNL.02/2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Nomor S-650/WKN.15/KNL.02/2020 tanggal 11 Mei 2020 perihal Penetapan Jadwal Lelang, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding) berupa :

No. Jenis Barang Nilai Limit Nilai Jaminan
1. Filling Cabinet Besi
2. Alat Penghancur Kertas
3. Kursi Besi / Metal
4. Mesin Penghisap Debu / Vacuum Cleaner
5. A.C. Split Rp.539.809 Rp.150.000
6. Handy Cam
7. Camera Digital
8. Printer
9. Scanner

Adapun syarat dan ketentuan lelang tersebut sebagai berikut :

A. Pendaftaran

  1. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran closed bidding/tertutup melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domainhttp://www.lelang.go.id.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggahsoftcopyKTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.

B. Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan lelang akan diadakan pada :

  • Hari/Tanggal : Rabu / 22 Juli 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 10:00 WITA (9:00 WIB / sesuai waktu server)
  • Alamat Domain : www.lelang.go.id
  • Tempat Lelang : Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No.98, Makassar.
  • Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

C. Uang Jaminan

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
  2. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
  3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid;
  4. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan dan dipotong biaya transfer/ RTGS/ Pemindahbukuan yang besarannya sesuai dengan ketentuan Bank

D. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang ke nomor Virtual Account. Apabila tidak dipenuhi, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan pengesahannya sebagai Pemenang Lelang dibatalkan. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya.

E. Obyek Lelang

  1. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
  2. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No. 98, Kota Makassar pada hari Senin s/d Selasa tanggal 20 s/d 21 Juli 2020 pukul 10.00 s/d 16.00 WITA.
  3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Obyek Lelang, calon peserta dapat menghubungi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 085342587068 atas nama Sdri. Saffanah Rahayu.

Makassar, 17 Juli 2020

PLT. KEPALA SEKRETARIAT

BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN,

Sudirman Rahim, SE., MM.

NIP. 19620801 198503

File: PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB Nomor: 063 /SN/PL.08/VII/2020

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle