Adnan Jamal: Pengawas Pemilu harus Terampil Menyusun LO
|
Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Guna meningkatkan dan menguatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Maros mengadakan pelatihan penyusunan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum. Kegiatan ini menghadirkan Pimpinan Bawaslu Sulsel, Dr. Adnan Jamal sebagai narasumber.
Adnan Jamal mengatakan, Pemilu 2024 akan menjadi tantangan besar bagi Bawaslu, sehingga penting untuk mengkonsolidasi wawasan jajaran pengawas pemilu termasuk dalam hal ini kemampuan memahami dan mengoperasionalkan legal opinion.
"Konsolidasi kelembagaan jelang Pemilu harus dimaknai dengan meningkatkan wawasan pengawas pemilu sehingga pembuatan legal opinion adalah sesuatu yang mutlak dikuasai," ujar Kordiv. Hukum dan Datin Bawaslu Sulsel itu dalam presentasinya di Kantor Bawaslu Maros, Rabu (9/6/2021).
Dalam pelatihan, Dr. Adnan menjelaskan tentang tata cara penulisan legal opinion kepada peserta kegiatan yang terdiri dari ketua, anggota dan kepala sekretariat beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Maros.
"Legal opinion merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh pekerja hukum. Mereka memberikan pandangan atau pendapat hukum atas suatu kejadian atau fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu, berfungsi memberikan saran rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan atau kebijakan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman berharap dengan diberikannya materi tentang pembuatan legal opinion, jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Maros dapat menganalisa persoalan hukum dengan tepat dan benar sehingga melahirkan kebijakan atau keputusan yang berkepastian hukum.
"Penting bagi kita semua di jajaran Bawaslu Kabupaten Maros untuk memahami cara menyusu legal opinion khususnya Hukum Pemilu yang berkaitan langsung dengan pengawasan pemilu," tandasnya.
Penulis : Satria Sakty/Humas Bawaslu Kabupaten Maros
Editor : M Chaidir Pratama
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]