Lompat ke isi utama

Berita

Alamsyah: Penting Merefresh Pemahaman Regulasi untuk Perkuat Kelembagaan Bawaslu

Alamsyah: Penting Merefresh Pemahaman Regulasi untuk Perkuat Kelembagaan Bawaslu

Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah didampingi Kabag Hukum Humas dan Datin Syarifuddin Anwar serta Kabag Pencegahan Nur Awan Datu, di Makassar,

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan Alamsyah mengatakan penting untuk memperkuat pemahaman jajaran internal terkait regulasi yang menjadi pedoman kerja Bawaslu.

“Penguatan kelembagaan sementara dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota, sehingga perlu kita merefresh kembali pengetahuan kita tentang Undang-Undang Kepemiluan maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), karena ini yang menjadi pedoman kita dalam melakukan pekerjaan kita baik pada masa tahapan maupun masa non tahapan,” ungkap Alamsyah di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (3/9/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat sembilan Perbawaslu dan satu undang-undang yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini.

“Ada 9 Perbawaslu dan 1 undang-undang yang akan /uploadsini, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Perbawaslu tentang SOTK, Pola Hubungan, Perbawaslu tentang Publikasi, Perbawaslu tentang Pengelolaan Data dan Informasi, Perbawaslu Hubungan Antar Lembaga, dan beberapa Perbawaslu lainnya yang berkaitan erat dengan pekerjaan kita di Divisi Humas, Datin dan Hubal. Hal ini penting karena menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kita,” jelasnya.

/uploads

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berharap agar seluruh jajaran dapat terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman regulasi, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan lebih efektif baik pada masa tahapan maupun non tahapan Pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle