Lompat ke isi utama

Berita

Amrayadi Ungkap Kerawanan Penyalahgunaan Wewenang dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Amrayadi Ungkap Kerawanan Penyalahgunaan Wewenang dan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi mengungkapkan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum. Menurutnya, ASN rawan menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut. Foto: Rais/Humas Bawaslu Sulsel

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi mengungkapkan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum. Menurutnya, ASN rawan menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut.

"Konsekuensi dari pelaksanaan pemilihan umum dan pilkada serentak adalah munculnya kerawanan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat," ungkap Amrayadi saat Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri di kota Makassar, Selasa (9/8/2022).

Setidaknya ada tujuh tingkatan kerawanan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan aspek politik yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Soppeng periode 2018 ini.

"Pertama adalah keberpihakan pada salah satu peserta pemilu dan/atau pemilihan melalui media sosial; kedua adalah terlibat dalam kampanye tertutup dan terbuka, ketiga adalah menguntungkan salah satu peserta dengan menggunakan fasilitas (ruangan) dari unit kerja untuk menggelar acara sementara peserta lain tidak diberi hak yang sama; keempat terlibat dalam deklarasi peserta; kelima pimpinan yang mengerahkan ASN mendukung salah satu peserta; keenam penggunaan anggaran dan fasilitas negara untuk mendukung peserta; ketujuh adalah menjadi narasumber pada acara/kegiatan peserta pemilu," paparnya.

Lanjut, Amrayadi mengatakan Bawaslu menjadi pihak yang berwenang apabila mendapati dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN. Dugaan Pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu. Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel ini.

Amrayadi menyebutkan batasan-batasan ASN juga sudah jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya aturan ini yang nantinya menjadi acuan apabila terjadi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Kemudian ada aturan dimana ada perjanjian kerja sama. Aturan ini yang menjadi acuan bakal digunakan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi mengatakan agar kewajiban terkait penyampaian informasi terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu.

"Kegiatan ini kami harapkan menjadi pemicu bagi instansi lain untuk bisa melakukan kegiatan serupa. Dari tiga tugas Bawaslu, pencegahan pengawasan dan penindakan, kami juga berkepentingan agar instansi-instansi ASN, TNI dan POLRI bisa melaksanakan sosialisasi serupa," harapnya.

Dengan begitu, Ia berhadap, Provinsi Sulsel bisa jadi barometer bagi daerah lain untuk ikut meningkatkan kesadaran terhadap sikap netralitas ASN ditengah masyarakat.

Hadir pada sosialisasi tersebut, Pamen Ahli Bidang/uploadsngdam XIV/Hasanuddin Kolonel (ARM) Airlangga, Kabid Propam Polda Sulsel Kombespol H Agung Adi Koerniawan, Asisten I Bidang Pemerintahan Dr H Andi Aslam Patonangi, perwakilan Lanud Sultan Hasanuddin, Lantamal VI dan SKPD Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir pula sebagai pengarah dan moderator diskusi Anggota KPU Sulsel Periode 2008-2012 Mardiana Rusli.

/uploads

Editor: M Chaidir Pratama
Foto: Rais

Koordinator Divisi Pengawasan Tahapan Pemilu Amrayadi (kanan) mengungkapkan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum. Menurutnya, ASN rawan menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut. Foto: Rais/Humas Bawaslu Sulsel
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle