Lompat ke isi utama

Berita

Andarias Duma Urai Kesiapan Pengawasan Bawaslu Sulsel Jelang Tahapan Kampanye

Andarias Duma Urai Kesiapan Pengawasan Bawaslu Sulsel Jelang Tahapan Kampanye

Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma saat Rapat Koordinasi Metode Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024 di Sulawesi Selatan, antara KPU Provinsi Sulsel, Bawaslu Provinsi Sulsel, Kesbangpol Provinsi Sulsel dan LO Partai Politik, di KPU Sulsel (3/11/2023).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum-

"Sebelum masa kampanye parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu RI juga sudah menyampaikan terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut. Setelah itu kami persilahkan parpol untuk memulai kampanye," kata Andarias saat Rapat Koordinasi Metode Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024 di Sulawesi Selatan, antara KPU Provinsi Sulsel, Bawaslu Provinsi Sulsel, Kesbangpol Provinsi Sulsel dan LO Partai Politik, di KPU Sulsel (3/11/2023).

Andarias Duma menjelaskan bahwa aturan-aturan yang terkait dengan masa kampanye sangat penting untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi sejumlah peraturan, seperti batasan penggunaan dana kampanye, waktu kampanye, lokasi kampanye, dan berbagai aspek lainnya. Tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu bersaing dengan adil dan setara.

"Sekarang kami sedang melakukan pembersihan alat peraga kampanye, di provinsi maupun kab/kota. Kami bawaslu hanya melakukan himbauan ke pemerintah setempat, namun Ketika kampanye maka bawaslu akan bertugas untuk menertibkan kampanye tersebut. Kami juga perlu kordinasi dengan satpol dan parpol juga, kami sudah sampaikan untuk alat peraganya ditertibkan telebih dahulu sebelum masa kampanye dimulai," ungkap Andarias.

Selain mengurai aturan kampanye, Andarias Duma juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulsel telah melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah setempat. Mereka telah mengirimkan imbauan tertulis kepada partai politik dan pemerintah daerah, menjelaskan pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye. Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan pemerintah daerah diharapkan akan membantu dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

"Di beberapa tempat di sulsel sudah mulai dibersihkan. Sekarang yang diperbolehkan adalah sosialisasi peserta pemilu di setiap partai dan yang dilarang adalah Ketika melakukan pemasangan alat peraga dalam sosialisasi dan mengandung unsur ajakan untuk memilih," jelas Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini.

Andarias Duma menekankan pentingnya seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Bawaslu Sulsel siap untuk bertindak jika terjadi pelanggaran, dan ia mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang mereka saksikan. Proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencapainya.

/uploads

"Kami juga menyampaikan bahwa kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pelanggaran yang terjadi dan melaporkan, maka kami ada proses sesuai dengan aturan yang ada," kata Andarias.

Penulis: Rais

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle