Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Sulsel Ikuti Rakor Sidang Etik untuk Anggota KPUD Maros dan Luwu

Anggota Bawaslu Sulsel Ikuti Rakor Sidang Etik untuk Anggota KPUD Maros dan Luwu
[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type="4_4"][et_pb_text]

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) persiapan sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kota Makassar, Rabu (24/7/2019) malam.

Rakor ini dibuka oleh Prof. Teguh Prasetyo, didampingi oleh Ferry Fathurokhman, Tenaga Ahli DKPP. Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf dan Saiful Jihad, sementara KPU Provinsi Sulawesi Selatan diwakili oleh Asram Jaya dan Upik Astati.

Hadiri juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur Tokoh Masyarakat , Polda Sulawesi Selatan serta jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Rakornis ini diadakan untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang perkara nomor 138-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 151-PKE-DKPP/V/2019. Sidangnya akan diselenggarakan pada Kamis (25/7/2019).

“Rakornis dilaksanakan untuk memastikan kesiapan sidang mulai dari tempat, materi perkara dan kehadiran para pihak. Selain itu, juga memastikan terkait keamanan jalannya persidangan dari pihak Polda Sulawesi Selatan. Sidang besok perkara pertama Teradu KPU Kab. Maros sementara perkara kedua Teradu KPU Kab. Luwu. Kita mencari fakta, mendengarkan pokok aduan, jawaban Teradu dan keterangan saksi atau pihak Terkait,” kata Prof. Teguh dalam pembukaan rakor.

“Sidang pemeriksaan esok hari terbuka untuk umum, sidang pemeriksaan tersebut bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi, sehingga duduk persoalannya sebenarnya dapat diketahui. TPD diminta memberikan rekomendasi berdasarkan pelaksanaan persidangan dan untuk putusannya akan diamabil berdasarkan hasil rapat pleno di Jakarta,” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan ini.

/uploads

Ada pun sidang pemeriksaan, rencananya diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (25/7/2019) mulai Pukul 09.00 WITA. Sidang perkara nomor 138-PKE-DKPP/VI/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Maros. Sementara itu, pukul 13.00 WITA dilanjutkan pemeriksaan perkara nomor 151 -PKE-DKPP/V/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu. Sidang akan dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

*Naskah : Disadur kembali dari DKPP RI

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle