Lompat ke isi utama

Berita

Asradi: Bawaslu Berkewajiban Beri Layanan Keadilan bagi Peserta Pemilu

Asradi: Bawaslu Berkewajiban Beri Layanan Keadilan bagi Peserta Pemilu

Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel Asradi saat membuka kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa di Swissbellin Hotel kota Makassar, Selasa (20/12/2022)/Foto: Rais, Humas Bawaslu Sulsel

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Sulsel Asradi menyebut Bawaslu punya kewajiban untuk memberikan keadilan kepada seluruh peserta pemilu. Hal itu dapat ditempuh melalui proses penyelesaian sengketa.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel ini menambahkan dalam pemilu maupun pilkada sering kali peserta pemilu merasa dirugikan atas tahapan yang berlangsung salah satunya terkait pendaftaran parpol.

"Peserta pemilu diberikan jalan untuk menempuh proses keadilan melalui penyelesaian sengketa untuk diproses Bawaslu," ujarnya dalam membuka Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses di Hotel Swissbell Hotel, Makassar, Selasa (20/12/2022).

Dalam hal penyelesaian sengketa, Asradi menyatakan bahwa proses pelaporan sudah dipermudah baik luring maupun daring lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf berharap agar tenaga teknis yang diberi tugas sebagai petugas sidang agar diberi ruang yang banyak untuk melakukan simulasi.

"Ruang mempraktekkan teknis penyelesaian sengketa, beracara menyusun draft dan sebagainya harus dibuka seluas-luasnya. Sebab layanan "keadilan" kita di Bawaslu, putusan kita adalah deviasi dari terwujudnya keadilan pemilu," jelas Azry Yusuf.

Senada, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengungkapkan semua fasilitasi yang sudah diberikan terkait penyelesian sengketa proses sudah sangat lebih dari cukup untuk memberikan pemahaman terkait tugas Bawaslu.

"Distribusi pengetahuan dan keterampilan kita harus dilakukan. Sebab, salah satu pemaknaan keadilan adalah jika distribusi informasi ini tersalurkan hingga masyarakat kita punya pemahaman yang sama," jelasnya.

/uploads

Sementara, Kordiv Pencegahan Amrayadi menyebut kegiatan ini dapat mematangkan kembali kesegaran pemahaman jajaran Bawaslu, agar tidak parsial antarkabupaten dan kota satu dengan lainnya.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh koordinator divisi penyelesaian sengketa di 24 kabupaten dan kota serta turut mengundang koordinator sekretariat masing-masing kabupaten dan kota di Sulsel.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle