Lompat ke isi utama

Berita

Asradi Urai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu

Asradi Urai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu

Masamba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Asradi mengurai tata cara penyelesaian sengketa proses yang menjadi salah satu tugas dan wewenang Bawaslu. Ia menyebut ada dua cara, yakni mediasi dan adjudikasi.

“Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan. Sedangkan Adjudikasi adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu” urai Asradi saat menghadiri kegiatan rapat penyelesaian sengketa Proses Pemilu di Kantor Sekretariat Bawaslu Luwu Utara, Kecamatan Masamba. Minggu (27/3/2022).

Dia menuturkan, berdasarkan pada pasal 466 UU Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu diberikan tugas dan wewenang untuk menangani dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu sebagaimana diamatkan dalam Pasal 95 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” tutur Asradi.

Sementara untuk melakukan penyelesaian sengketa cepat terdapat 3 tahapan. Pertama, proses permohonan Penyelesaian Sengketa Cepat. Kedua, tidak terdapat ajudikasi melainkan mediasi yang telah di sepakati. Ketiga, memutus persoalan secara langsung. Memutus ini dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, oleh karena itu Panwascam harus mampu membedakan antara objek sengketa dan pelanggaran administrasi.

Di akhir, Ia mengingatkan agar berhati-hati dalam menerima dan meregister permohonan sengketa, kesalahan register dapat berpengaruh pada hak pemohonon. Korsek selaku sekertaris sidang harus benar-benar memahami regulasi atau aturan terkait Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota.

/uploads

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kabag hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Staf Divisi Peyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Anas Malik dan Rikky Wicaksano, Ketua dan Anggota, Korsek beserta Staf Sekretariat Bawaslu Luwu Utara.

Penulis: Herman/Humas Bawaslu Luwu Utara
Editor: M Chaidir Pratama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle