Asradi Urai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Jeneponto, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Proses penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu sesungguhnya difungsikan sebagai sarana perlindungan hak politik untuk memilih dan dipilih. Hal itulah yang ingin disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Penyelesaian Sengketa Asradi saat berbicara dalam Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Sekretariat Bawaslu Jeneponto, Selasa (1/3/2022).
Proses pelembagaan konflik dalam proses pemilihan ini bertujuan untuk mewujudkan tritujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian).
"Karenanya penting pemahaman dasar untuk secara kolektif kelembagaan dalam mengurusi hal ini. Semua pihak harus mampu saat salah satu dari kita misalnya tidak sempat, artinya kerja kita kolektif sebagai pengawas pemilu, tegas Asradi.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan, yang pertama adalah dalam sebuah teori physikologi daya mengatakan bahwa, sesuatu yang diulang-ulang itu akan memicu berbagai kemampuan kita melihat, mengingat, merasakan itu akan semakin berkembang, sesuatu yang dilakukan secara terus menerus dan mengulang-ulang itu sangat bagus bagi perkembangan kemampuan kita.
“Perlu kita untuk menambah pengetahuan dan juga menyamakan persepsi serta memiliki pemahaman yang sama terkait dengan kewenangan yang diberikan dan diamanahkan oleh undang-undang 7 tahun 2017 yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu, sejak dini kita harus persiapkan, siapa mengerjakan apa†jelas Saiful.
Ia berharap agar seluruh staf Bawaslu, termasuk Koordinator Sekretariat untuk memiliki pemahaman yang sama. Sebab, koordinator sekretariat juga memiliki peran strategis di bidang penyelesaian sengketa, salah satunya harus mampu menjadi sekretaris majelis jika ada sidang proses penyelesaian sengketa dilingkup Bawaslu Jeneponto.
/uploadsUntuk diketahui, Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Koordinator Sekretariat dan seluruh staf Bawaslu Jeneponto.
Penulis : Nur Awaluddin Tanwir/Humas Bawaslu Jeneponto
Editor: M Chaidir Pratama