Azry Yusuf: SOP Merupakan Ukuran Profesionalitas Lembaga
|
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi ukuran profesionalitas sebuah lembaga, hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov. Sulsel Dr. Azry Yusuf, SH., MH saat menjadi narasumber pada kegiatan penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Bulukumba, Kamis (17/3/2022).
“Penyusunan dan Pelaksanaan SOP menjadi ukuran profesionalitas sebuah lembaga, selain karena perintah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022, keberadaan SOP menjadi petunjuk atau langkah yang wajib dijalankan dalam proses penanganan pelanggaran sebagai bagian dari kewenangan Bawaslu,†urainya.
Azry menambahkan bahwa SOP ini dikendalikan oleh Sekjen Bawaslu RI, karena yang menjalankan SOP adalah jajaran sekretariat. SOP Penanganan pelanggaran yang disusun ini merupakan bagian dari hukum beracara kita di Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran agar kerja-kerja penanganan sesuai dengan alur-alur yang ada di Peraturan Bawaslu.
Lanjut Azry Yusuf dalam paparannya menjelaskan dua jenis adminsitrasi di Bawaslu. Pertama admisnitrasi umum yang sifatnya adalah tugas-tugas pengawas pemilu yang merupakan bagian dari pencegahan yang dilakukan Bawaslu, termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan pembinaan serta sosialisasi.
Kedua, administrasi khusus mencakup kewenangan yang merupakan sebuah mahkota Bawaslu, kewenangan tersebut adalah penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Kewenangan tersebut merupakan atribut yang melekat di Bawaslu yang merupakan bagian dari aturan-aturan yang dijalankan, agar kewenangan tersebut bisa dijalankan dengan benar dan maksimal maka perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), karena dalam SOP mencakup secara spesifik penanggungjawab masing-masing dari pelaksanaan kewenangan tersebut.
/uploads“Tujuan dari SOP ini untuk melindungi unit kerja sekretariat Bawaslu dari tindakan malpraktik atau kesalahan. Kesalahan dapat bersumber dari administrasi atau faktor lainnya yang dapat berdampak buruk bagi lembaga,†tutupnya.
Penulis/Foto: Humas Bawaslu Bulukumba
Editor: M Chaidir Pratama