Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana tantangan Bawaslu mencegah intoleransi pada Tahapan Pemilu 2024? Ini Uraian Ketua Bawaslu Sulsel

Bagaimana tantangan Bawaslu mencegah intoleransi pada Tahapan Pemilu 2024? Ini Uraian Ketua Bawaslu Sulsel

Keterangan Gambar: Talkshow "2024, Dinamika Politik Elektoral dan Tantangan di Sulawesi Selatan” yang digelar LAPAR Sulsel bersama Jalin Harmoni, bertempat di Ballroom Teater Universitas Negeri Makassar, Sabtu (29/7/2023).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengurai peran Bawaslu dalam mencegah praktik intoleransi dalam kontestasi pemilu 2024 pada Talkshow dengan tema "2024!!! Dinamika Politik Elektoral dan Tantangan Toleransi di Sulawesi Selatan" yang digelar Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel kerjasama dengan OASE Intim.

Menurut Ana sapaan Mardiana, diskusi ini penting sebab intoleransi menjadi bagian dari isu yang sangat mempengaruhi instrumen politik sejak dulu hingga bahkan 2024 nantinya. "Sebelum saya menjawab tentang apa tugasnya (Bawaslu), kalau kita bicara tentang literasi kepemiluan dan kaleidoskop pemilihan dalam rotasi perputaran pergantian kekuasaan maka isu yang paling mengental dari dulu hingga saat ini satu-satunya adalah soal politik identitas," ungkap Ana, Sabtu (29/7/2023) di Ballroom UNM.

Kata Ana, politik identitas itu wujudnya dalam bentuk pilihan. Kita dapat melihat kanalisasi dari partai politiknya dan pilihan politiknya, serta pilihan para delegasi oleh peserta pemilu.

"Mengapa saya mengatakan politik identitas berbeda dengan politik uang, karena politik uang baru muncul setelah pemilihan langsung di 2004. Bagaimana ujinya bahwa politik identitas itu secara geopolitik di Sulawesi Selatan? kalau kita melihat perjalanan kepemilihan kepala daerah saja sangat jelas pertarungan antar kesukuannya," urai Ana.

"Sulawesi Selatan itu ada empat suku, politik kekerabatan kesukuannya lebih dominan dibandingkan politisasi agamanya. Di Sulawesi Selatan ada empat suku yaitu suku Bugis, Toraja, Mandar dan Makassar, tapi pertarungan-pertarungan politiknya untuk kepala daerah di tingkat provinsi Sulawesi Selatan itu hanya dua yang bertarung antara Bugis dan Makassar. Kita merefleksi saja pemilihan sebelum pemilihan langsung yang ditunggu, kotanya hanya dua daerah basis isu lokal, Bone dan Makassar. kalau pemilihan elektoral kepala daerah selain Makassar dalam hitung rekapitulasi yang paling akan dicari itu pergerkan akhir dua daerah Gowa dan Makassar secara limitasi pemilihan juga sangat sedikit perbedaannya walaupun lebih besar Bone, kenapa suara inilah yang menentukan keterpilihan kepala daerah, itu dari aspek pilihan politik kepala daerah," bebernya. Lalu bagaimana kalau kita lihat di aspek legislatif, partai juga mengambil pola yang sama kata Ana.

Mengapa politik kekerabatan, politik agama ini memang sangat terinteralisasi dalam pilihan-pilihan masyarakat, sebab memang kalau kita lihat bagaimana kemudian legalitas hukumnya untuk mereduksi ini dicabut perlahan-lahan.

"Memang dalam kodefikasi undang-undang lahirnya undang-undang 7 tahun 2017 ada satu peraturan yang sebenarnya bisa meminimalisir terjadinya politik identitas yaitu di undang-undang 280, jadi bukan PKPU. PKPU itu turunan dari UU 7 tahun 2017 yang mengatur tentang larangan kampanye. Di pasal pertama adalah kedudukan dasar negara tidak boleh mempertanyakan, menghina dasar negara, pancasila, pembukaan undang-undang dan bentuk NKRI di poin ketiga adalah penguatan seseorang tidak boleh menghina berbasis isu sara, agama, etnis, itu semua tidak diperbolehkan," paparnya.

Ana mengungkapkan, Sesungguhnya instrumen di atas sangat kuat, tetapi pada faktanya, perkembangan pelaporan dan temuan yang di tingkat isu besarnya mainstream terkait dengan isu sara itu hanya di aspek kampanye. "Kalau di tahapan-tahapan lain sepertinya tidak kelihatan soal isu politisasi identitasnya ataupun saranya," katanya

Undang-undang tersebut sebenarnya sangat baik ungkap Ana, tetapi pada tataran publik dalam bagaimana merespon undang-undang ini sebagai basis dukungan untuk memberikan pelaporan dan panduan itu juga sangat sedikit.

"Apa yang ingin saya katakan, bahwa isu politik identitas, isu politik uang kemudian disinformasi terkait proses penyelenggara itu masih lemah, masyarakat kita di Sulawesi Selatan mungkin bisa dikatakan dalam posisi apatis bahkan mungkin juga dalam posisi tidak peduli atau mungkin dalam posisi pasrah sehingga mereka juga kurang memberikan informasi ke penyelenggaraan pemilu terkait dengan situasi di tingkat lokal," jelasnya.

Mantan Koordinator Jaringan Demokrasi untuk Indonesia (JADI) Sulawesi Selatan ini menguraikan juga bagaimana proses penanganan pelanggaran terkait isu sara atau intoleransi ini sering kali beririsan dengan penindakan pelanggaran lainnya yakni, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau melihat literasi perkembangan pelaporan d/uploadsgaran di bawaslu sejak 2014 sampai saat ini memang narasi tentang isu sara belum ada yang ditindaki, biasanya menempel dengan isu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), karena pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di 2019 kemarin grafik untuk sulsel juga sangat tinggi. Jadi kalau ada isu yang terkait sara dan kemudian ada isu netralitasnya yang akan diproses adalah isu netralitasnya TNI-POLRI ataupun aparatur sipil negara, jadi kenapa? Karena ada undang-undang hukum pemilunya ada undang-undang produk hukum lainnya yang mengatur tentang itu. Ada undang-undang ITE-nya, tetapi penguraian terkait dengan norma-norma hukum kemudian narasi apakah itu bisa dianggap sebagai syarat formal dan formilnya masih menjadi perdebatan di tingkat penyelenggara
," papar Ana.

/uploads

Selain itu, Mardiana juga mengungkapkan proses penanganan dugaan pelanggaran terkait intoleransi juga tidak mudah. Sebab kata dia, Bawaslu masih khawatir dengan aspek pencemaran nama baik kalau dalam pengkajian kita, penelusuran kita, investigasi yang dilakukan bawaslu ataupun sentra Gakkumdu lemah maka itu juga harus sangat hati-hati dalam pengambilan keputusan.

Keterangan Gambar: Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Oase Intim, Christina J Hutubessy. Ketua FKBU Sulsel, Prof Dr Abd Rahim Yunus. Kepala Balai Litbang Agama Makassar, Dr Saprillah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjadi pembicara Talkshow politik identitas yang berlangsung di Ballroom Teater UNM, Jl Ap Pettarani, Makassar, Sabtu (29/7/2023).
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle