Bawaslu Awasi Penandatanganan Persetujuan Dummy Kertas Suara & Rakor Persiapan Kampanye Pemilu
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pengawasan Penandatanganan Persetujuan Dummy Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulsel dan Anggota DPD Republik Indonesia wilayah Provinsi Sulawesi Selatan di KPU Sulsel pada Selasa, (14/11/2023).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan Iklan KampanyenPemilu Serentak Tahun 2024.
Penandatangan persertujuan dummy kertas suara ini /uploadsPartai PKS, PKN dan PBB, serta LO Calon Anggota DPD Andi Hatta Marakarma, Andi Baso Ryadi Mappasulle, Lily Amelia dan Musa Salusu.
Hadir pada kegiatan tersebut anggota Bawaslu Sulsel Dr. Abdul Malik beserta tim fasilitasi pengawasan tahapan berjalan. Ia mengatakan jika Bawaslu telah berkomitmen untuk senantiasa hadir dalam pengawasan tahapan pemilu dengan menggunakan pendekatan pencegahan, termasuk pada tahapan kampanye mendatang.
"Tentunya kami telah berkomitmen untuk selalu hadir melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilu dengan mengoptimalkan pencegahan, termasuk pada tahapan kampanye mendatang." jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, pemahaman peserta dan tim kampaye terkait teknis kampanye pemilu juga sangat penting untuk menjegah terjadinya pelanggaran di lapangan. Termasuk teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.
"Bawaslu, KPU dan peserta perlu melaksanakaan koordinasi bersama petinggi-petinggi tempat pendidikan untuk menyeragamkan pemahaman terkait pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan." Imbuhnya.
Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husein bersama Ahmad Adiwijaya memaparkan secara detail teknis pelaksanaan kampanye pemilu serentak tahun 2024.Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan LO yang hadir.
/uploadsPenulis: Taufik