Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penetapan 35 Caleg Terpilih DPRD Maros 2024-2029

Bawaslu Awasi Penetapan 35 Caleg Terpilih DPRD Maros 2024-2029

Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Maros Sufirman bersama Anggota Bawaslu Maros Gazali saat menghadiri rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Maros hasil Pemilu 2024. Foto: Satria Sakti

Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maros hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di Room Meeting Hotel Grand Town Mandai, Maros, Kamis (2/5/2024).

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dalam kesempatan tersebut mengatakan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten dalam Pemilu serentak tahun 2024 ditetapkan KPU Maros melalui rapat pleno terbuka, berdasarkan tidak terdapat kabupaten Maros dalam buku registrasi perselisihan hasil pemiliha umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, penetapan ini telah sesuai jadwal, mengingat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu tingkat kabupaten Maros di Mahkamah Konstitusi," ujar Sufirman dalam pengawasan rapat pleno terbuka tersebut.

"Kedua, tidak terdapat koreksi dari peserta rapat pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu dan kepengurusan partai politik peserta pemilu di kabupaten Maros. Mari kita hormati proses demokrasi yang telah berlangsung ini dengan segala dinamikanya," terang Kordiv. SDM, organisasi, diklat, data dan informasi Bawaslu Maros ini.

Sufirman menegaskan, Bawaslu Maros melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses dalam Pemilu tahun 2024 termasuk juga tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten.

"Ini untuk memastikan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Maros telah sesuai dengan tatacara dan prosedur yang di atur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD hasil pemungutan suara di pada 14 Februari lalu di enam dapil di Kabupaten Maros, dengan partisipasi pemilih mencapai 84 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 277.265 orang, adalah sebagai berikut:

  • PKB 3 kursi
  • Gerindra 3 kursi
  • Golkar 6 kursi
  • Nasdem 4 kursi
  • PKS 3 kursi
  • Hanura 1 kursi
  • PAN 12 kursi
  • PBB 1 kursi
  • Demokrat 2 kursi
/uploads

Dengan jumlah kursi keseluruhan DPRD Kabupaten Maros sebanyak 35 kursi.

Penulis: Satria Sakty

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle