Bawaslu Bekali Parpol Tata Cara Sengketa Proses Pemilu
|
Keterangan Gambar: Bawaslu Sulsel Asradi saat berbicara pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses Pemilu di Makassar, Selasa (6/9/2022)
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Sulsel Asradi mengatakan partai harus cermat dalam mengajukan sengketa proses di Bawaslu khususnya dalam tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
"Partai calon peserta pemilu harus cermat dalam mengambil langkah pengajuan sengketa proses pemilu khususnya di tahapan pendaftaran partai politik saat ini. Baik itu dari unsur subjeknya, pemohon dan termohon serta objek yang disengketakan," ungkapnya di kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 pada Selasa (6/9/2022)
Hadir pula pada kegiatan tersebut Tim Ahli Bawaslu RI, Arief Rachman Hakim yang bertindak sebagai nasasumber.
Arief menekankan jika dalam sengketa proses pemilu ada tahapan mediasi antara pemohon dan termohon yang akan difasilitasi oleh Bawaslu.
"Bawaslu memfasilitasi mediasi antara pihak yang /uploadsasuki tahapan ajudikasi. Mediasi bisa dikatakan sebagai langkah mencapai win win solution bagi para pihak yang bersengketa," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI ini dihadiri oleh perwakilan 24 DPW Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan penggiat pemilu. (TR)
/uploads
Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Asradi didampingi Kabag P3SP Zulkifli di Makassar, Selasa (6/9/2022)