Bawaslu Bulukumba Sebut Kasus Dugaan Politik Uang kini Berproses di Kejaksaan
|
Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan.
Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba kini berproses di Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan.
“Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel 2 kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba. Relawan tersebut berinisial SS awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan Kampanye,†ungkap Wawan, Minggu (14/1/2024).
Wawan mengatakan kasus dugaan politik uang tersebut merupakan hasil temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bonto Tiro.
"Kasus dugaan politik uang tersebut adalah hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba", tambah Wawan.
/uploadsWawan mengungkapkan kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan serta penyidikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk dilakukan penuntutan.
Penulis: Ansar/Bulukumba