Bawaslu Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2018
|
[et_pb_section fb_built="1" _builder_version="3.22"][et_pb_row _builder_version="3.25" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_text _builder_version="3.27.4" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]Makassar, Badan Pengawas Pemilu - BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang sengketa menindaklanjuti laporan aduan dari kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sulsel, Nurdin Halid - Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) di Kantor Bawaslu Prov. Sulsel, Kamis (22/2/2018). Sidang dibuka pukul 14.10 hingga pukul 15.20 WITA.
Sidang musyawarah sengketa proses pencalonan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulsel Drs. H.L. Arumahi, MH dengan Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, SH.,MH dan Fatmawati Rahim, S.S.,MA, dihadiri Tim Kuasa hukum pemohon masing-masing M. Aliyas Ismail, SH. MH dan Hendra Firmansyah, SH.MH, termohon diwakili Ketua KPU Drs.M. Iqbal Latif, Msi dan anggotanya Khaerul Mannan, SH.MH, juga pihak terkait Kuasa Hukum Paslon Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzakkar dan Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan permohonan setelah para pihak dipersilakan pimpinan musyawarah sengketa masing-masing memperkenalkan diri. M. Aliyas Ismail dari kuasa hukum NH-Aziz menyampaikan permohonan dan dalil permohonannya meminta penetapan pasangan calon Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar dibatalkan. "Kami meminta agar kedua Paslon tersebut dibatalkan pencalonannya dengan cara KPU mencabut dan menerbitkan putusan baru," kata Aliyas Ismail dalam sidang sengketa tersebut.
/uploads
Permohonan tersebut didasari oleh karena keabsahan ijazah yang di gunakan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 atas nama H. Ichsan Yasin Limpo, SH., MH. dan Andi Mudzakkar, SH., MH, adanya penduduk yang telah meninggal dan Pegawai Negeri Sipil yang memberikan dukungan Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat dukungan bagi calon perseorangan.
Selain itu, tentang mutasi/penggantian pejabat dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Bantaeng yang dilakukan dalam tenggat waktu 6 bulan di lingkup ASN Bantaeng sebelum penetapan Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng aktif saat itu.
Usai pembacaan permohonan dari pemohon, pimpinan sidang musyawarah menutup dan akan dilanjutkan pada Sabtu, 24 Februari mendatang dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan dari pihak termohon dan pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]