Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan KPU Sulsel Potensi Sengketa di Tahap Pencalonan

Bawaslu Ingatkan KPU Sulsel Potensi Sengketa di Tahap Pencalonan
[et_pb_section fb_built="1" _builder_version="3.22"][et_pb_row _builder_version="3.25" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_text _builder_version="3.27.4" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]Makassar, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Sulsel mengingatkan KPU potensi sengketa dalam tahapan pencalonan. Jika ada bakal calon yang dinyatakan oleh KPU tidak bersyarat dan tidak ditetapkan sebagai calon berdasarkan surat keputusan KPU maka bakal calon tersebut berhak mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sulsel. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel H.L. Arumahi usai menghadiri Rapat Pleno KPU Sulsel bersama dua rekannya, Azry Yusuf dan Fatmawati Rahim. Rapat pleno terbuka tentang syarat calon dan pencalonan bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel, Muh Iqbal Latief. Bakal pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU dapat menggunakan haknya untuk menguji putusan KPU melalui Bawaslu. "Oleh karena itu, menjadi kewajiban kami dari Bawaslu menyampaikan hak bakal calon sekaligus mengingatkan KPU agar berhati-hati dalam memeriksa dan meneliti berkas administrasi syarat calon dan syarat pencalonan yang diajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2018 ini " ujarnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menggelar rapat pleno terbuka tentang hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (17/1/2018). Hasilnya, seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulsel dinyatakan memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. "Secara keseluruhan semua pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mampu menjadi kepala daerah dan atau semua pasangan gubernur dan wakil gubernur mampu menjadi gubernur," ujar Komisioner Devisi Teknis KPU Sulsel, Misnah M Attas, didampingi oleh jajaran Komisioner KPU Sulsel. Selain menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, dalam rapat pleno terbuka ini juga disampaikan perbaikan-perbaikan berkas bagi semua kandidat pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tentang format visi - misi yang sesuai RPJMD. "Semua berkas pasangan calon tentang naskah visi-misi kandidat terhadap RPJPDB atau RPJMD harus diperbaiki. Perbaikannya hanya pada format dan sistematika bukan pada substansi," tutur Misna. Untuk masa perbaikan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon, kata Misna dimulai besok hingga 20 Januari 2018. Rapat pleno terbuka ini dihadiri masing - masing perwakilan pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. [caption id="attachment_3246" align="alignnone" width="1024"] Peserta Rapat Pleno Terbuka yang Digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan[/caption]/uploads [/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle