Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta KPU Makassar Buka Kembali Sejumlah Kotak Suara

Bawaslu Minta KPU Makassar Buka Kembali Sejumlah Kotak Suara
[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type="4_4"][et_pb_text]

Makassar, Bawaslu Sulsel - Kasus Laporan dugaan pelanggaran administrasi penyelesaian cepat yang masuk ke Bawaslu Sulsel pada saat rapat Pleno Provinsi, Jumat (17 Mei 2019), terkait dugaan penggelembungan perolehan hasil pemungutan suara pada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dan pengurangan pada Caleg lain untuk Partai Golkar, Dapil Sulsel 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Makassar untuk membuka kembali sejumlah kota suara.

Hal tersebut dilakukan untuk menelusuri dan memeriksa DAA-1 plano, sebagai dasar untuk menilai dan mengoreksi salinan DAA-1 dan DA-1 yang dipegang oleh para pihak.

"Setelah mendengarkan keterangan Pelapor, terlapor, saksi dan memeriksa dan membandingkan data dan bukti-bukti yang ada pada Pelapor, KPU dan Bawaslu Makassar, maka Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Makassar (terlapor) untuk melakukan penelusuran dengan membuka kotak dan memeriksa DAA-1 plano," Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Jumat (17/5/2019).

Menurut Saiful Jihad, meski akan banyak menyita waktu dan tenaga dan pikiran, hal tersebut harus dilakukan.

"Ini mesti dilakukan, semangatnya untuk menjaga suara pemilih dan akuntabilitas perolehan suara para caleg," kata Saiful.

/uploads

Saiful mengatakan putusan Bawaslu ini, sekaligus memberi jaminan, bahwa jika ada indikasi yang bisa dipertanggungjawabkan terjadinya pergeseran suara.

"Apakah antar partai atau internal partai, maka Bawaslu akan memberikan putusan yang diharapkan menjadi patokan dalam menegakkan keadilan Pemilu," jelas Saiful.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle