Bawaslu Rekomendasikan PSU di 83 TPS di Sulsel
|
Makassar, Bawaslu Sulsel - Tujuh hari pasca pemilihan umum serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Hingga sore ini ada total 83 TPS yang sudah direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU)," kata Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi, Rabu(24/4/2019).
Untuk sementara, data yang masuk ke Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel, ada sebanyak 16 kabupaten/kota di Sulsel yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
Dari jumlah kabupaten/kota tersebut direkomendasikan terkait adanya dugaan pemilih yang mencoblos tidak sesuai prosedur.
"Datanya bertambah jadi 16 kabupaten/kota di Sulsel. Rata-rata terkait adanya tidak ber-KTP setempat dan juga haknya bukan di wilayah," kata Amrayadi.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut sudah diteruskan Bawaslu ke KPU. Terkait jadwal pemungutan suara ulang sendiri, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah direkomendasikan ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai pasal 372 (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," katanya.
Adapun sejumlah TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Sulsel yakni 5 TPS di Bone, 6 TPS Palopo, 5 TPS Pare-Pare, 4 TPS Pangkep, 9 TPS Takalar, 1 TPS Jeneponto, 2 TPS di Gowa.
/uploadsKemudian rekomendasi PSU di 9 TPS di Barru, 1 TPS di Maros, 5 TPS di Makassar, 1 TPS di Toraja Utara, 1 TPS di Luwu, 2 TPS di Soppeng, 1 TPS di Luwu Timur.
"Untuk Soppeng (2 TPS) dan Toraja (1 TPS) masih sementara di proses rekomendasi PSUnya," kata Amrayadi.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]