Bawaslu Sulawesi Selatan Gelar Sosialisasi Perbawaslu No. 6 Tahun 2024
|
Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat sambutan.
Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Kenari, Parepare, dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum beserta staf dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Minggu (25/8).
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, membuka kegiatan tersebut dengan mengingatkan pentingnya monitoring yang efektif. Ia menekankan agar setiap petugas pengawas selalu memperhatikan pengisian Form A Laporan Hasil Pengawasan dan memastikan penggunaan alat kerja yang tepat saat melakukan pengawasan.
“Perbawaslu ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan pengawasan serta mendorong inovasi dalam tugas pencegahan, terutama pada tahap pencalonan,†ujar Mardiana Rusli dalam sambutannya.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu, Andarias Duma, y/uploadswab atas kegiatan ini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini baru dapat dilaksanakan karena Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 baru dikeluarkan pada 9 Agustus 2024. Ia menyoroti pentingnya perhatian lebih dalam pengisian Form A, mengingat pengalaman sebelumnya dalam PHPU, di mana meski tidak tercatat dugaan pelanggaran, kenyataannya pelanggaran tetap terjadi di lapangan.
/uploadsKegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan yang akan datang.
