Bawaslu Sulsel Awasi Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol dan Calon Anggota DPD RI
|
Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel masing-masing Abdul Malik dan Andarias Duma melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik dan calon anggota DPD RI di Sekretariat KPU Sulsel, Minggu (7/1/2024).
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Sulsel melaksanakan pengawasan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Calon Anggota DPD Republik Indonesia di Sekretariat KPU Sulsel pada Minggu, 7/1/2024.
Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan, tercatat /uploadson Anggota DPD RI menyampaikan LADK-nya dengan mengantarkan langsung ke KPU Sulsel. Sementara itu, satu Parpol yakni PKS menyampaikan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Terpantau seleruh peserta pemilu menyampaikan LADK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu tanggal 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 Wita.
Selanjutnya terkait LADK yang telah diterima memas/uploadsADK yang dimulai tanggal 8 s/d 12 Januari 2024.
/uploads
