Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Butuh 26.357 Pengawas TPS, Berikut Syaratnya

Bawaslu Sulsel Butuh 26.357 Pengawas TPS, Berikut Syaratnya

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 26.257 orang.

Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 mendatang. Di mana dalam satu TPS ditempatkan satu pengawas.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menyampaikan bahwa pendaftaran PTPS mulai dibuka 2-6 Januari 2024 secara serentak.

Cara mendaftar sebagai PTPS adalah dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari situs resmi KPU atau Panwaslu setempat. “Kemudian mengirimkan formulir tersebut ke Panwaslu setempat,” ujar Mardiana.

/uploads

Adapun syarat untuk menjadi PTPS adalah warga negara indonesia, berusia minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kemudian tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tekannya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle