Bawaslu SulSel Gelar Bimtek Pengelolaan Anggaran Hibah Bagi Panwas Kab/Kota
|
Selayar, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Hibah bagi Panwas Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 selama 3 hari, Selasa-Kamis (17-19 April 2018) di Rayhan Square Hotel, Jl. Ahmad Yani, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si. Dalam kesempatan ini beliau juga mengucapkan selamat datang di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sekda kepulauan Selayar juga memperkenalkan keindahan objek wisata yang dimiliki Kepulauan Selayar.
Kasubag Keuangan dan Umum Bawaslu Prov Sulsel Ir. Syukri S, M.M, selaku ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Jajaran Panwaskab Kepulauan Selayar yang telah bersedia dan memfasilitasi sebagai Tuan Rumah Bimtek pengelolaan Dana Hibah ini.
"Saya berharap Agar seluruh peserta dapat memahami materi Bimtek yang terdiri dari Pengelolaan Keuangan dan Dana Hibah daerah dan Pengelolaan Pajak Dana Hibah Daerah" Ujar Muh Sukri.
Sementara itu ketua Panwaslu Kab. Kep. Selayar Muh. Tahir dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Sulsel yang telah mempercayakan Panwaskab Kepulauan Selayar selaku tuan rumah pelaksana Bimtek.
Peserta bimtek terdiri dari Kepala Sekretariat, Bendahara, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM serta 2 orang staf Panwas Kab/Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan Bawaslu Propinsi Sulsel dalam rangka menyamakan persepsi mengenai pengelolaan anggaran hibah dan menciptakan pengelola keuangan sesuai dengan Juknis Pemanfaatan Dana Hibah daerah untuk Panwas Kab/Kota.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain KPPN 155 Benteng Kep. Selayar Rahmat Zulkifli selaku Pelaksana pada Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; KP2KP Kab. Kep. Selayar Suryatama S.E., M.M., dan Muh. Lutfi Muhaimin, tentang Teknis pengelolaan Dana Hibah daerah termasuk syarat-syarat pencairan dana. Sedangkan dari Bawaslu Sulsel, hadir Ketua Bawaslu Sulsel Drs. H.L. Arumahi, M.H; Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, S.H., M.H dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel Sudirman Rahim, S.E., M.M;
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]