Bawaslu Sulsel Hadiri Sidang DKPP Sebagai Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP
|
Keterangan Gambar : Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel saat menghadiri sidang DKPP dugaan pelanggaran KEPP Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba, di ruang sidang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025).
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Sulsel, Kamis (4/9/2025). Kehadiran mereka dalam kapasitas sebagai pihak terkait atas aduan Akbar Nur Arafah terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Dalam persidangan, Bawaslu Sulsel dimintai keterangan untuk mengonfirmasi pelaksanaan supervisi terhadap proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba pada Pilkada 2024.
Melalui keterangan tertulis yang dibacakan di hadapan majelis, Bawaslu Sulsel menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Bulukumba, khususnya terkait penanganan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana menjadi pokok aduan.
/uploadsBawaslu Sulsel juga menjelaskan bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengenai laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Akbar Nur Arafah terhadap calon petahana Muhtar Ali Yusuf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 10 Oktober 2024, setelah dilimpahkan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Sulsel.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Sulsel menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menangani laporan tersebut sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.