Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Perkuat Pengawasan Pemungutan Suara di TPS

Bawaslu Sulsel Perkuat Pengawasan Pemungutan Suara di TPS

Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dan Alamsyah menjadi fasilitator dalam penguatan jajaran pengawas se-Sulsel pada pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 mendatang.

/uploads

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengumpulkan anggota bawaslu kabupaten beserta staf untuk dibekali pelatihan dalam hal penguatan strategi pengawasan Pemilu menjelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Penguatan ini khususnya pengawasan di masa tenang, prapemungutan suara, pemungutan suara, pra penghitungan suara, penghitungan suara dan pasca penghitungan suara. Karena apapun itu, inilah ujung dari semua proses Pemilu kita, pemungutan suara dan hasilnya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di kantor Bawaslu setempat, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, pihaknya ingin memaksimalkan kerja-kerja bawaslu termasuk apa yang menjadi potensi terjadinya pelanggaran pada masa tenang, masa pemungutan suara dan penghitungan suara serta hasilnya. Sebab, ini akan menjadi perhatian semua pihak.

"Jadi, kami sekaligus merumuskan strategi baik pencegahan maupun strategi pengawasan oleh teman-teman. Ini juga persiapan bimtek pengawas tps nanti. Jadi, teman-teman ini menyampaikan ke panwas kecamatan dengan mengundang pengawas tps menjelaskan bila terjadi masalah dan potensi pelanggaran dari tahapan itu," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel ini mengemukakan, ada banyak potensi dugaan pelanggaran mulai pidana, etik hingga administrasi dari proses sub tahapan menjelang hari H, sehingga diperlukan penguatan dalam hal pengawasan secara cermat.

"Bila tidak diawasi dengan ketat dan dilaksanakan dengan baik, maka bisa melahirkan rekomendasi psu, Pemilihan Suara Ulang maupun penghitungan suara ulang. Ciri-ciri inilah yang dijelaskan ke teman-teman," ungkap dia.

Saiful berharap penguatan strategi pengawasan tersebut disampaikan kepada panwas kecamatan (panwascam) secara tuntas dan panwascam menyampaikan ke pengawas tps secara tuntas agar dalam pengawasan mereka sudah punya peta, ini yang rawan di tps dan yang ini perlu
diawasi.

"Misalnya, rawan itu ketika masuk (tps). Panitia kpps empat dan lima punya tanggungjawab mengindentifikasi pemilih yang datang apakah dpt (daftar pemilih tetap), atau DPTb (tambahan)," ujar Ipul.

"Kalau DPTb apakah lima surat suara, empat, tiga, dua atau satu surat suara. Jangan sampai semestinya dapat satu surat suara dikasih dua, dan seterusnya. Sebab, ini bisa berpotensi dikeluarkan rekomendasi psu," tuturnya kembali menjelaskan.

Ia mencontohkan, Kalau pemilih DPTb pindah memilih antarkecamatan maka hanya mendapat empat surat suara, karena tentu beda Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada sekarang. Bila tetap diberikan lima surat suara, maka potensi PSU ada.

Saiful berharap agar penguatan pengawasan tersebut dapat tuntas sampai pada tingkatan pengawas paling bawah agar proses demokrasi Pemilu 2024 ini berjalan sesuai harapan dan tidak terjadi kecurangan. (darwin/antaranews)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle