Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Perkuat Pola Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Sulsel Perkuat Pola Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Keterangan Gambar: Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi saat pembukaan kegiatan, Senin (14/11/2022)

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pola pencegahan serta penanganan pelanggaran administrasi dan non administrasi tahapan Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa terkait dengan tindak lanjut pelanggaran administrasi, sering terjadi masalah antara KPU dan Bawaslu.

“Terkait dengan tindak lanjut pelanggaran administrasi, biasanya kami merekomendasikan atau ada saran perbaikan ke KPU dan ini yang sering terjadi masalah antara KPU dan Bawaslu karena KPU juga punya kewenangan untuk memeriksa kembali apa yang sudah diperiksa dan direkomendasikan bahkan sudah diputuskan oleh Bawaslu, itu dikarenakan karena PKPU nya belum dicabut atau diganti jadi teman-teman KPUpun tidak salah” ungkap H. L. Arumahi pada kegiatan Fasilitasi Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran di Hotel The Rinra, Kota Makassar, Senin (14/11/2022).

Pada kegiatan ini yang juga dihadiri oleh Anggota /uploads Hukum, Ketua KPU Kabupaten Maros dan Ketua KPU Kabupaten Gowa, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf mengatakan bahwa aktifitas penanganan pelanggaran itu hulunya ada pada aktifitas pengawasan.

/uploads

“Aktifitas penanganan pelanggaran itu hulunya ada pada aktifitas pengawasan atau aktifitas pencegahan dalam konteks pencegahan preventif, pencegahan preventif itu adalah pencegahan yang dilakukan secara melekat oleh pengawas pemilu, dan tidak ada organisasi diluar dari pada Bawaslu yang bisa memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU” kata Azry Yusuf.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle