Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Putuskan KPU Bone-Bulukumba Tak Terbukti Gelembungkan Suara PKB

Bawaslu Sulsel Putuskan KPU Bone-Bulukumba Tak Terbukti Gelembungkan Suara PKB

Keterangan Gambar: Ketua Majelis Sidang Mardiana Rusli saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3/2024).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan KPU Bone dan KPU Bulukumba tidak terbukti menggelembungkan suara PKB di Pileg 2024 untuk DPR RI. Putusan ini dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi usai Golkar Sulsel mencabut laporannya.
"Menyatakan Terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Majelis Sidang Mardiana Rusli saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3/2024).

Bawaslu Sulsel menilai para pelapor tidak mampu membuktikan tuduhannya soal dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di Bone dan Bulukumba. Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih dengan menyandingkan data rekap C hasil tidak disertai dengan penjelasan.

"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum," ujar Mardiana.

/uploads

Untuk diketahui, Gol/uploadsugaan kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 oleh KPU Bone dan Bulukumba. Golkar menduga kecurangan terjadi di 1.410 TPS dari dua kabupaten tersebut.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU Bone dan Bulukumba ini dilayangkan Golkar Sulsel ke Bawaslu RI sejak Kamis (14/3) lalu. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dan mulai disidangkan, Rabu (20/3).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle