Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Resmikan Desa Antipolitik Uang di Wajo

Bawaslu Sulsel Resmikan Desa Antipolitik Uang di Wajo

[et_pb_section admin_label="section"]
[et_pb_row admin_label="row"]
[et_pb_column type="4_4"][et_pb_text admin_label="Text"]

Sengkang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan HL. Arumahi, Sabtu (16/4/2022) meresmikan Desa Kalola sebagai Desa Sadar Pengawasan dan Antipolitik Uang di Wajo.

Peresmian ini dihadiri Bupati Wajo diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Ismirar Sentosa, Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi, Kasek Bawaslu Sulsel Jalaludin, Kabag Pengawasan Awandatu, Ketua dan anggota Bawaslu Wajo; Abdul Malik, Andi Rahmat Munawar, Andi Samsir, Heriyanto, Rafiuddin Rasyid, Korsek Emil Syahabuddin, Kepala Desa Suparman dan puluhan tokoh masyarakat terundang.

Arumahi dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu melalui Desa Sadar Pengawasan dan Antipolitik Uang akan mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama malakukan gerakan pencegahan politik uang pada pelaksanaan Pemilu, Pilkada maupun Pilkades.

Mengapa politik uang harus dicegah, menurut Arumahi oleh karena, "Politik uang merupakan pemicu utama terjadinya korupsi. Korupsi telah membuat bangsa ini tidak mampu membuat rakyatnya sejahtera," ujarnya.

Amrayadi saat berbicara dalam diskusi menjelaskan, politik uang atau jual beli suara dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dilarang oleh undang-undang dan sanksinya cukup berat.

Politik uang kata mantan Ketua KPU Soppeng ini, telah mencederai demokrasi karena pemilih tidak lagi berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya.

Asisten 1 Andi Ismirar Santosa mengapresiasi pembe/uploadswasan dan anti politik uang ini. Ia berharap agar aktif mengikuti kegiatan Bawaslu sebagai bagian dari pendidikan politik.

Peresmian ditandai dengan diskusi dan penandatanganan kerjasama antara Bawaslu Wajo dengan Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo.

Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi saat berbicara dalam diskusi menjelaskan, politik uang atau jual beli suara dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dilarang oleh undang-undang dan sanksinya cukup berat.Foto: Humas Bawaslu Wajo /uploads

Foto: Humas Bawaslu Wajo
Editor: M Chaidir Pratama

[/et_pb_text][/et_pb_column]
[/et_pb_row]
[/et_pb_section]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle