Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Review Internal Aturan Tata Kerja dan Pola Hubungan Kelembagaan

Bawaslu Sulsel Review Internal Aturan Tata Kerja dan Pola Hubungan Kelembagaan

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya masukan dari daerah dalam penyusunan regulasi, Kamis (21/8).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar diskusi internal untuk meninjau dan memberi masukan terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Kelembagaan.

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Sulsel ini menjadi ruang bagi jajaran pimpinan dan sekretariat untuk berbagi pandangan terkait penguatan tata kelola organisasi. Topik yang dibahas meliputi koordinasi antarjenjang, administrasi kelembagaan, hingga pola hubungan kerja antara Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya masukan dari daerah dalam penyusunan regulasi.

“Masukan dari daerah sangat penting karena kami yang berhadapan langsung dengan dinamika pengawasan di lapangan. Hasil diskusi ini nantinya akan kami sampaikan ke Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022,” jelasnya saat rapat di ruang kerja Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel, Kamis (21/8).

/uploads

Sejumlah isu juga mengemuka dalam diskusi ini, seperti perlunya penegasan mekanisme koordinasi antarjenjang, penyempurnaan sistem administrasi, serta pola hubungan kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan tantangan pengawasan pemilu maupun pilkada di masa mendatang.

Review internal ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Sulsel, antara lain Saiful Jihad (Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat), H. Samsuar Saleh (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi), Sekretaris Bawaslu Sulsel Awaluddin Mustafa, serta para kepala bagian, di antaranya Muhlis Masud (SDM) dan Zulkifli (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle