Bawaslu Sulsel Serahkan 7 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Kejari Makassar
|
Makassar, Bawaslu Sulsel - Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Bawaslu Sulsel menyerahkan tujuh orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pelanggaran Pemilu.
Penyerahan ketujuh tersangka berserta barang bukti dilakukan, Senin (15/07/2019) siang, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Ketujuh tersangka ini atas nama Umar (Ketua PPK Kecamatan Panakkukang), Adi (Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya), Fitri (PPS Kelurahan Panaikang), Rahmat (operator KPU Kecamatan Biringkanaya), dan Ismail (PPS Kecamatan Panakkukang).
/uploadsSebagaimana diketahui, ketujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penambahan suara untuk Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina.
Hal tersebut sesuai berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LPB / 210 / 6 / 216, 12 Juni 2019. Pasal 532 Subsider 36 Subsider 505 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan oleh Rahman Anzari.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]