Bawaslu Sulsel Sosialisasi Regulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Parpol dan Penyelenggara
|
Keterangan Gambar: Anggota Bawaslu Sulsel Asradi saat memberikan sambutan/Rais
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Partai Politik dan KPU dalam rangka sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Selatan Asradi mengatakan bagaimana memahami Perbawaslu atau Regulasi yang kami miliki sehingga kita satu pemahaman dalam memaknai hal tersebut.
"Kegiatan kita pada hari ini terkait dengan sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tujuannya agar memahami Perbawaslu atau Regulasi yang kami miliki sehingga kita satu pemahaman dalam memaknai hal tersebut. Kata Asradi dalam kegiatan Sosisalisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Arya Duta, Kota Makassar, Jumat (25 November 2022).
Selain itu Asradi juga mengungkapkan bahwa sebagai penegak hukum pemilu tentunya kami harus bersikap tegas dan tentunya dalam menjalankan aturan tidak multi tafsir.
"Sebagai penegak hukum pemilu tentunya kami harus bersikap tegas dan tentunya dalam menjalankan aturan tidak multi tafsir, salah satunya kita menyatukan persepsi kita terkait dengan aturan main yang kita gunakan kedepan. Ungkapnya Asradi.
/uploadsSementara itu turut hadir Amrayadi selaku Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan, mengatakan bahwa melalui kegiatan ini kita akan mendapatkan informasi-informasi terkait Perbawaslu Penyelesaian Sengketa yang tentu ada hal-hal yang baru dari Perbawaslu sebelumnya.
"melalui kegiatan ini kita akan mendapatkan informasi-informasi terkait Perbawaslu Penyelesaian Sengketa yang tentu ada hal-hal yang baru dari Perbawaslu sebelumnya, mengingat dinamika-dinamika di Pemilu sebelumnya tentu Bawaslu RI dalam penyusunan Perbawaslu terkait dengan penyelesaian sengketa akan menjawab tantangan-tantangan Pemilu Sebelumnya. Kata Amrayadi. (Rais)