Bawaslu Sulsel Urai Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran di Pemilu 2024
|
Keterangan Gambar: Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel terkait Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran di Pemilu 2024, Minggu (30/10/2022)
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kualitas kerja melalui Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024.
Azry Yusuf menegaskan dalam rangka penegakan hukum pemilu harus diselesaikan dengan cara yang tepat, waktu yang tepat, kewenangan yang tepat dan tidak boleh ditunda-tunda.
"Kami mencoba membangun kesadaran agar supaya sadar akan kedudukannya bahwa dalam penegakan pemilu bukan hanya memiliki batas waktu namun juga harus mempunyai kepastian hukum, tidak boleh ditunda-tunda dan harus diselesaikan dengan cara yang tepat, waktu yang tepat dan kewenangan yang tepat," tegasnya, Minggu (30/10/2022).
Tak hanya itu, koordinator divisi penanganan pelan/uploadsni juga menyampaikan bahwa konsep yang kami gunakan dalam penegakan hukum pemilu adalah profesional dan berintegritas.
/uploads"Kami di Sulawesi Selatan dalam menegakan pelanggaran pemilu menggunakan kami menggunakan konsep profesional dan berintegritas" kata Azry Yusuf dalam kegiatan Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024.
