Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Bawaslu Pasca Penetapan Kursi Caleg Sulsel Terpilih 2019

Catatan Bawaslu Pasca Penetapan Kursi Caleg Sulsel Terpilih 2019
[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type="4_4"][et_pb_text]

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sulawesi Selatan - Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD tingkat provinsi menandakan Pemilihan Umum tahun 2019 di Sulawesi Selatan hampir rampung. Tahapan akhir menyisakan pelantikan calon terpilih pada September mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menilai proses pelaksanaan Pemilu sudah berjalan baik, dengan berbagai dinamika dan tantangan yang dilalui.

"Pelaksanaan Pemilu dari aspek proses telah berjalan dengan baik, berbagai dinamika dan tantangan dapat dilalui dengan baik. Tentu ini tidak dapat dilepaskan dari kerja keras dan penuh tanggungjawab dari jajaran Pengawas Pemilu, khususnya sahabat-sahabat Bawaslu di Kabupaten/Kota, sahabat-sahabat Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pada tingkat TPS," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Rabu (14/8).

Meski begitu, Bawaslu juga masih menggarisbawahi sejumlah catatan sebagai upaya perbaikan ke depan.

"Beberapa catatan tentu perlu disikapi untuk perbaikan ke depan, sehingga ruang perbaikan ke arah yang lebih baik, lebih berkualitas, dapat diwujudkan," kata Saiful Jihad.


1. Perbaikan dan penataan Daftar Pemilih.

Tidak dapat disangkal, persoalan DPT masih menjadi pekerjaan rumah untuk penyelenggara teknis. Masih ditemukannya orang yang telah tidak bersyarat masuk di DPT, atau sebaliknya orang yang bersyarat tetapi tidak masuk di DPT, menjadi potret bahwa DPT Pemilu 2019 masih menyisahkan masalah.

2. Regulasi pelaksanaan tahapan kampanye yang dibuat oleh KPU juga kami nilai tidak siap.

Revisi PKPU 23 menjadi PKUP 28, lalu diperbaiki menjadi PKPU 33, salah satu gambaran bahwa perumusan regulasi kampanye tidak dibuat lebih baik sejak awal, sehingg kita menemukan banyak bolong-bolongnya. Di awal kampanye, kita berdebat terkait defenisi "citra diri", fakta di lapangan, ada Caleg yang dengan gagah memasang baligho-nya di depan kantor penyelenggara Pemilu, tetapi karena dianggap tidak memenuhi kriteria "citra diri" seperti yang diatur dalam regulasi yang ada. Banyak lagi yang tentu perlu menjadi catatan terkait pelaksanaan kampanye, baik yang melalui media massa, media sosial, maupun dalam bentuk lainnya.

3. Terkait dengan Subjek yang dikategorikan pelaku politik uang.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yang menjadi subjek adalah Pelaksana, Tim Kampanye dan Peserta Pemilu. Tim dan Pelaksana kampanye, adalah mereka yang secara formal terdaftar dan didaftarkan ke KPU. Yang tidak terdaftar, tentu bukan dan tidak menjadi bagian dari Tim dan Pelaksana Kampanye. Inilah persoalan yang membuat sulit menindak pihak yang ditengarai melakukan politik uang, tetapi bukan menjadi bagian dari tim dan pelaksana kampanye.

4. Audit Dana Kampanye hanya bersifat audit kepatuhan.

Apakah partai tersebut patuh memberikan laporan dana kampanye, tidak sampai melihat kualitas dan subtansi dari laporan dana kampanye.

/uploads

5. Terkait status Lurah yang dianggap tidak sama dengan Kepala Desa.

Lurah dan Camat, hanya bisa dikenakan aturan yang berkaitan dengan kemestian ASN untuk netral. Jika Camat atau Lurah melakukan tindakan yang dianggap tidak netral, maka sanksinya hanya bisa diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tidak menjadi ranah tindak pelanggaran Pidana Pemilu.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle