Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA Berlangsung Khidmat

Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA Berlangsung Khidmat
[et_pb_section fb_built="1" _builder_version="3.22"][et_pb_row _builder_version="3.25" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"][et_pb_column type="4_4" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_text _builder_version="3.27.4" background_size="initial" background_position="top_left" background_repeat="repeat"]Makassar, Badan Pengawas Pemilu - BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA di Sandeq A Ballroom, Grand Clarion Hotel & Convention Makassar, Rabu (14/02/2018). LO dari 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sepakat menolak politik uang dan politisasi SARA di Pemilu 2018. Turut hadir dalam deklarasi ini, Anggota DKPP RI Prof. Muhammad, S.IP., M.Si, Kapolda Prov. Sulsel Irjen Pol Umar Septono, Pangdam XIV Hasanuddin Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti, Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulsel dan Asisten II Pemprov Sulsel yang mewakili Gubernur Prov. Sulsel. Ketua Bawaslu Sulsel Drs. H.L. Arumahi, MH dalam sambutannya menyampaikan kepada semua pihak agar menjaga kedamaian dan ketentraman dalam Pilkada tahun ini. Beliau juga menekankan kepada LO dari 4 Paslon sebagai perwakilan tim untuk tidak melakukan segala bentuk kecurangan khusunya 2 hal yang menjadi tema hari ini yaitu tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA./uploads Sementara itu, Irjen Umar Septono juga menambahkan bahwa pihaknya sudah membentuk 25 satuan tugas untuk menangani politik uang dan membentuk tim cybercrime untuk mengatasi ujaran kebencian sebagai bentuk dukungan Polri terhadap Pilkada mendatang. Deklarasi ini menghasilkan lima point penting yang dibacakan secara bersama dan dilakukan penandatanganan. Pertama, mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, dari praktik politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Kedua, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada. Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA. Keempat, mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas pemilu terhadap praktik politik uang dan politisasi SARA. Kelima, tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. [/et_pb_text][et_pb_gallery gallery_ids="3339,3338,3337" posts_number="3" show_title_and_caption="off" zoom_icon_color="RGBA(0,0,0,0)" hover_overlay_color="RGBA(0,0,0,0)" _builder_version="4.9.2" _module_preset="default"][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle