Di Makassar, Ratna Uraikan Rencana Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Makassar - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan umum tahun 2019, Jumat, 2 Agustus 2019. Kegiatan yang mengundang seluruh jajaran Sentra Gakkumdu di Sulawesi Selatan ini digelar di Hotel Swissbellin, Kota Makassar.
Ratna menyampaikan penanganan pelanggaran yang dilakukan Sentra Gakkumdu di Sulsel menunjukkan adanya kenaikan yang signifikan pada jumlah penanganan perkara. Meski, keberhasilan pemilu tidak diukur dari banyaknya pelanggaran namun ini juga menunjukkan bahwa ada koordinasi yang baik.
"Hal ini tentunya baik, sebab menunjukkan koordinasi yang baik dalam kerja-kerja penanganan pelanggaran di sulsel yang melibatkan tiga unsur, Bawaslu, Polisi dan Jaksa," kata Ratna yang juga Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini.
Namun begitu, Ratna mengatakan sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan atas kerja-kerja yang sudah kita lakukan berkaitan dengan tugas fungsi dan kewenangan yang telah diberikan oleh UU maka, wajib melakukan atau menyusun laporan konperhensif. Tapi sebelumnya kita harus melalui kegiatan evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu.
Evaluasi ini mencakup beberapa hal penting, kata Dewi. Pertama, evaluasi terkait regulasi dan kedua terkait penganggaran penanganan perkara di Sentra Gakkumdu.
"Kenapa ini perlu? Saya kira kita sudah merasakan bersama beberapa kendala regulasi pada masa tahapan ketika melakukan penanganan pelanggaran. Ternyata di dalam UU 7 2017 masih banyak hal-hal yang menjadi kendala kita soal pengaturan perbuatan yang dilarang dan sanksi pidana yang di atur di UU tersebut. Bahkan, melalui rakornas pertama, kita harus sampai menyusun semacam kesepakatan bersama, untuk melakukan terobosan-terobosan terhadap beberapa kendala regulasi yang bisa menyebabkan terjadinya perbedaan penanganan pelanggaran di tingkat provinsi maupun kab/kota. Padahal dalam rangka memberikan kepastian hukum sebagaimana tadi yang disampaikan, bahwa kualitas penanganan pelanggaran di sentra gakkumdu adalah bahwa adalah tidak boleh ada perbedaan penanganan terhadap kasus yang sama," Urainya.
"Karenanya, pada pertemuan rakornas pertama dibuatlah kesepakatan yang dituangkan dalam surat edaran yang sudah kami berikan atau kami sampaikan kepada ibu dan bapak sekalian," tambah Ratna.
Sementara terkait penganggaran, di lembaga Bawaslu kata Ratna, sampai pada periode bulan Juli setelah dilakukan pencermatan terhadap penggunaan anggaran, masih belum mencapai 50 persen dari keseluruhan anggaran yang disediakan oleh Bawaslu. Sehingga perlu dilakukan optimalisasi untuk capaian menggunaan anggaran berbasis kebutuhan kelembagaan.
/uploads"Nah, pada forum itu sebagai penanggungjawab divisi penindakan yang tercakup di dalamnya juga adalah berbicara atau melakukan kegiatan penanganan tindak pidana pemilu yang melibatkan tiga unsur bawaslu polisi dan jaksa, saya juga mengusulkan kuota anggaran yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pidana," ungkap Dewi.
"Sebagaimana instruksi kami untuk beberapa provinsi atau kab/kota yang masih melakukan penangananan pelanggaran setelah rekapitulasi dan melebihi dari waktu yang diatur dalam SK tentang pokja Sentra Gakkumdu nanti akan dilakukan perpanjangan. Sehingga seluruh aktivitas itu masih tetap terbiayai," jelasnya.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]