Lompat ke isi utama

Berita

Di Maros, Dua Parpol Belum Serahkan LPPDKnya ke KPU

Di Maros, Dua Parpol Belum Serahkan LPPDKnya ke KPU
[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type="4_4"][et_pb_text]

Maros, Bawaslu Sulsel - Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, duabelas partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan LPPDK di kantor KPU Kabupaten Maros, sisanya partai Garuda dan partai Berkarya tidak menyerahkan.

"Pengawasan kami di Helpdesk (pusat layanan LPPDK) kantor KPU Maros hingga malam ini, dua partai tak kunjung menyerahkan LPPDK-nya, yakni partai Garuda dan Berkarya," ungkap Muhammad Ghazali Hadist, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Maros, Kamis (02/05/2019) malam.

Khusus PKPI dan PSI yang sejak awal tidak melaporkan Dana Kampanye, sehingga tidak disebutkan sebagai peserta Pemilu 2019 tingkat kabupaten Maros.

"Jauh hari sebelumnya kami telah mengimbau peserta Pemilu untuk menyerahkan laporannya, bahkan hingga hari ini kami masih menghubungi parpol yang belum menyerahkan tersebut" ujar Ghazali menambahkan.

Berdasarkan ketentuan, salah satu kewajiban bagi peserta Pemilu 2019 adalah menyerahkan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai jadwal yang ditetapkan

Penyerahan LPPDK sendiri dijadwalkan sejak 26 April sampai 2 Mei 2019, pukul 18.00.

Bagi partai politik peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas yang ditentukan, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. 

Sementara, ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyebut pentingnya melaporkan Dana Kampanye sebagai upaya mendorong perbaikan Demokrasi di negeri ini.

"Pelaporan dana kampanye ini secara subtansi merupakan bentuk transparansi, guna mendukung proses demokratisasi yang lebih baik kedepan," tuturnya.

Diketahui, peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan LPPDK di kantor KPU Maros, berturut-turut sebagai berikut:

/uploads

-PKB /pukul 11.30 (28/04/2019)

-PAN /pukul 11.20 (29/04/2019)

-PKS /pukul 15.22 (29/04/2019)

-PBB /pukul 15.54 (29/04/2019)

-PPP /pukul 16.55 (30/04/2019)

-Hanura /pukul 17.53 (30/04/2019)

-Golkar /Pukul 13.40 (01/05/2019)

-PDI P /Pukul 14.45 (01/05/2019)

-Nasdem /Pukul 16.05 (01/05/3018)

-Gerindra /Pukul 17.10 (01/05/2019)

-Perindo /Pukul 17.15 (01/05/2019)

-Demokrat /Pukul 17.54 (01/05/2019)

*Berdasarkan Waktu Indonesia Tengah (WITA).

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle